• 9 Terdakwa Korupsi BPR Indra Arta Inhu Diadili

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Selasa, 10 Maret 2026
    A- A+



    KORANRIAU.co,PEKANBARU-- Sembilan  terdakwa dugaan korupsi di Perumda Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Indra Arta Kabupaten indragiri Hulu (Inhu) mulai disidangkan di Pengadilan Tipikor pekanbaru.



    Sidang yang dipimpin majelis hakim Jonson Parancis SH MH, Senin(9/3/26) petang itu, mendengarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fadil SH MH. Sidang digelar secara online, karena para terdakwa masih berada dalam Rutan Klas I B Rengat.

    Adapun kesembilan terdakwa diantaranya, Syamsudin Anwar selaku Direktur Perumda BPR Indra Arta Kabupaten Inhu tahun 2012 hingga sekarang. Arif Budiman selaku pejabat eksekutif kredit Perumda BPR Indra Arta.




    Lalu, terdakwa Notrizal selaku account officer Perumda BPR Indra. Keempat, berinisial KHD selaku account officer Perumda BPR Indra Arta. Terdakwa Said Syahril selaku account officer Perumda BPR Indra Arta, Reindra Rusmana Putra selaku account officer Perumda BPR Indra Arta.

    Kemudian, terdakwa Tri Handika Putra selaku account officer Perumda BPR Indra Arta, Raja Hasni Sapnita selaku teller dan kasir Perumda BPR Indra Arta. Terakhir, Khairuddin selaku debitur yang melakukan pinjaman di Perumda BPR Indra Arta.





    Kasus ini bermula dari praktik pemberian kredit yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di BPR Indra Arta pada kurun waktu tahun 2014 hingga  2024.


    Para terdakwa diduga memberikan kredit atas nama orang lain. Kemudian dengan menggunakan agunan yang tidak sesuai atau tidak terikat hak tanggungan.

    Mereka tidak melakukan survei terhadap kredit dan agunan, serta memberikan kredit di atas nilai agunan dan kepada debitur bermasalah.
    Selain itu, terdapat pula dugaan pengambilan deposito nasabah tanpa persetujuan, serta kredit macet dan hapus buku.

    Akibat perbuatan para terdakwa, menyebabkan kerugian negara sekitar Rp15 miliar.

    Para terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999. nor


  • No Comment to " 9 Terdakwa Korupsi BPR Indra Arta Inhu Diadili "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com