KORANRIAU.co- Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan Bripda MS, anggota Brimob yang diduga menganiaya anak hingga tewas di Tual, Maluku, harus dibawa ke sidang etik dan diadili di pengadilan pidana.
"Pada prinsipnya, di negara hukum ini,
tidak ada orang yang kebal hukum. Aparat penegak hukum pun wajib dihukum jika
melanggar hukum," kata Yusril dalam keterangan resmi diterima di Jakarta,
Minggu (22/2).
Yusril menyampaikan keprihatinan mendalam atas
wafatnya korban, AT (14), dalam peristiwa tersebut. Ia sangat menyesalkan
insiden yang merenggut nyawa siswa madrasah tsanawiyah (MTs) itu.
"Saya pribadi maupun sebagai Menko Kumham
Imipas yang juga menjadi anggota Komite Reformasi Polri sangat prihatin dan
menyesalkan peristiwa ini terjadi. Saya menyampaikan duka cita mendalam atas
wafatnya AT," ucapnya.
Menurut Yusril, tindakan MS telah melampaui batas
perikemanusiaan. Polisi, tegas dia, adalah aparat negara dan penegak hukum yang
wajib memberi perlindungan terhadap setiap jiwa, baik terhadap terduga pelaku
kejahatan maupun korban kejahatan.
"Kalau ada oknum polisi menganiaya seseorang,
apalagi tergolong anak yang bukan diduga melakukan kesalahan, maka tindakan itu
sungguh-sungguh di luar perikemanusiaan," katanya.
Ia mengapresiasi Polda Maluku dan Mabes Polri
yang, menurut dia, segera bereaksi atas kasus ini. Ia menyebut permohonan maaf
Mabes Polri atas kejadian buruk ini menunjukkan perubahan sikap ke arah yang
lebih rendah hati.
Selain itu, Yusril mengatakan polres setempat juga
telah mengambil tindakan cepat dengan menahan Bripda MS serta memeriksa dan
menyatakannya sebagai tersangka.
Ia lebih lanjut menegaskan bahwa Komite Percepatan
Reformasi Polri terus-menerus membahas perbaikan citra kepolisian yang mencakup
pola rekrutmen, pendidikan, disiplin, dan pengawasan.
"Komite kini tinggal memfinalisasi laporan
akhir pokok-pokok pikiran reformasi Polri untuk disampaikan kepada
Presiden," ucapnya.
Kepolisian Resor (Polres) Tual, Maluku, telah
menetapkan Bripda MS sebagai tersangka dalam kasus dugaan
penganiayaan hingga tewas terhadap anak berinisial AT (14).
"Saat ini proses lidik sudah naik ke sidik
dan status Bripda MS dari terlapor menjadi tersangka," kata Kapolres Tual
AKBP Whansi Des Asmoro dihubungi dari Ambon, Sabtu (21/2).
Peristiwa itu bermula saat patroli brimob
melakukan kegiatan cipta kondisi dengan menggunakan kendaraan taktis di wilayah
Kota Tual dan Kabupaten Maluku Tenggara, Kamis (19/2) dini hari.
Patroli awalnya berada di Kompleks Mangga Dua,
Langgur, hingga sekitar pukul 02.00 WIT, kemudian bergeser ke Desa Fiditan,
Kota Tual, setelah menerima laporan warga terkait dugaan pemukulan di sekitar
area Tete Pancing.
Saat berada di lokasi, Bripda MS bersama sejumlah
aparat lainnya turun dari kendaraan dan melakukan pengamanan. Sekitar 10 menit
kemudian, dua sepeda motor melaju dengan kecepatan tinggi dari arah Ngadi
menuju Tete Pancing.
Bripda MS disebut mengayunkan helm taktikal
sebagai isyarat. Namun, helm tersebut mengenai pelipis kanan AT hingga korban
terjatuh dari sepeda motornya dalam posisi telungkup.
Korban kemudian dilarikan ke Rumah Sakit Umum
Daerah Karel Sadsuitubun Langgur untuk mendapatkan perawatan medis. Akan
tetapi, pada pukul 13.00 WIT, korban dinyatakan meninggal dunia.
Bripda MS dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat
(3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman
pidana maksimal 15 tahun penjara.
Selain itu, tersangka juga dikenakan Pasal 466
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional, terkait penganiayaan
yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.
cnnindonesia

No Comment to " Yusril: Brimob Aniaya Anak di Maluku Harus Diproses Etik dan Pidana "