KORANRIAU.co-- Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) mengaku sedang memverifikasi temuan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait adanya perputaran dana Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) sebesar Rp992 triliun.
Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak
mengatakan hal itu dilakukan untuk mendata apakah aktivitas tambang ilegal itu
berada di kawasan hutan atau tidak.
"Misalnya berkaitan dengan tambang ilegal
seperti itu di kawasan hutan, tentu data analisis PPATK itu ya akan
ditindaklanjuti untuk mengecek, memverifikasi di lapangan di kawasan hutan
kita," ujarnya kepada wartawan, Senin (2/2).
Barita mengatakan apabila aksi tersebut terjadi di
kawasan hutan maka akan langsung ditindaklanjuti dengan proses penyelidikan.
Hanya saja, kata dia, apabila transaksi emas
ilegal ratusan triliun itu terjadi di luar kawasan hutan maka prosesnya akan
diserahkan kepada aparat penegak hukum (APH) lain seperti Polri, KPK atau
Kejagung.
"Kalau itu tidak di kawasan hutan, tentu akan ditindaklanjuti melalui
penyidikan yang dilakukan ya oleh aparat penegak hukum baik kepolisian,
kejaksaan, maupun KPK kalau berkaitan dengan tindak pidana korupsi,"
tuturnya.
Meski begitu, Barita menyebut jika nantinya
ditemukan unsur pelanggaran maka pihaknya bisa memberikan sanksi administratif
hingga penguasaan lahan kembali.
"Jadi di situ posisinya. Segala yang
berkaitan dengan pelanggaran pertambangan ilegal di kawasan hutan itu menjadi
kewenangan dari Satgas PKH, itu kewenangan," pungkasnya.
Sebelumnya Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi
Keuangan (PPATK) menemukan aliran dana transaksi hasil Penambangan Emas Tanpa
Izin (PETI) mencapai Rp992 triliun.
Kepala Biro Humas PPATK Natsir Kongah menyebut
total perputaran dana itu ditemukan pada periode 2023-2025. Adapun untuk nilai
nominal transaksi pada periode itu mencapai Rp185,03 triliun.
"Selama periode 2023-2025, total nilai
nominal transaksi yang diduga terkait PETI mencapai Rp185,03 triliun, dengan
total perputaran dana sebesar Rp992 triliun," jelasnya dalam keterangan
tertulis, Kamis (29/1).
Natsir mengatakan secara khusus untuk tahun 2025,
PPATK telah mengeluarkan 27 Laporan Hasil Analisis (LHA) dan 2 Laporan
Informasi terkait sektor tambang dengan nominal transaksi mencapai Rp517,47
triliun.
Ia menjelaskan dari temuan PPATK itu paling banyak
terkait aksi penambangan dan distribusi emas ilegal yang tersebar di pelbagai
wilayah Indonesia.
"Papua, Kalimantan Barat, Sulawesi, Sumatera
Utara, Pulau Jawa, dan pulau lainnya, serta terdapat praktik aliran emas hasil
PETI menuju pasar luar negeri," ujarnya.
cnnindonesia

No Comment to " Satgas PKH Dalami Temuan Dana Tambang Emas Ilegal Rp992 Triliun "