• Berkas Lengkap, Eks Dirut PT SPRH Segera Disidangkan

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Rabu, 25 Februari 2026
    A- A+

     



    KORANRIAU.co,PEKANBARU– Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH) Rahman, segera menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.

    Rahman menjadi tersangka pertama yang diadili dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen dari PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) yang dikelola PT SPRH periode 2023–2024.

    Berkas perkara tersangka telah dinyatakan lengkap atau P-21. Penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap II kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah dilakukan pada 9 Januari 2026.

    Jaksa menitipkan penahanan Rahman di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru, hingga berkas perkara dilimpahkan ke pengadilan pada Jumat, 20 Februari 2026.

    Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Riau, Zikrullah, mengatakan pengadilan telah menetapkan majelis hakim yang akan memeriksa dan mengadili perkara tersebut. JPU juga telah menerima jadwal sidang perdana.

    “Sidang pertama dijadwalkan pada Rabu, 4 Maret 2026,” ujar Zikrullah, Rabu (25/2/26).

    Selain Rahman, perkara ini juga menjerat tiga tersangka lainnya, yakni Zulkifli selaku pengacara perusahaan, Muhammad Arif sebagai Asisten II Ekonomi dan Antar Lembaga PT SPRH, serta Dedi Saputra yang menjabat Kepala Divisi Pengembangan perusahaan.

    Ketiganya telah ditahan, sementara penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau masih tahap merampungkan pemberkasan. “Masih pemberkasan,” singkat Zikrullah.

    Keempat tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Perkara ini mencuat setelah dana PI sebesar Rp551.473.883.895 yang diterima PT SPRH diduga tidak dikelola sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
    Perkara ditingkatkan ke penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Nomor: PRINT-06/L.4/Fd.1/06/2025 tertanggal 11 Juni 2025.

    Dari penyidikan diketahui dana tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka dan disalurkan kepada sejumlah pihak lain.

    Berdasarkan hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai Rp64.221.484.127,60.
    Dalam proses penyidikan, sejumlah barang bukti dan aset telah disita. Salah satunya berupa stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Jalan Raya Petapahan, Desa Kota Garo, Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar.

    Penyitaan dilakukan untuk menelusuri aliran dana serta mengamankan aset yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. ck
  • No Comment to " Berkas Lengkap, Eks Dirut PT SPRH Segera Disidangkan "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com