KORANRIAU.co,PEKANBARU- Sidang dugaan dugaan korupsi dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang merugikan negara Rp72,8 miliar lebih, kembali digelar dengan menghadirkan ahli hukum perbankan Dr Surach Winarni SH Mhum, Rabu (25/2/26) di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.
Surach yang
merupakan Dosen Fakultan Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) dan Universitas
Gajah Mada (UGM) Yogyakarta ini, memberikan keteranganPara terdakwa dalam
perkara ini adalah, Andika Habli, pemimpin PT Bank Negara Indonesia (BNI)
Kantor Cabang Pembantu (KCP) Bangkinang Tahun 2021-2025 Unsiska Bahrul, selaku
Penyelia Pemasaran BNI KCP Bangkinang (2017 - 2023), Adim Pambudhi Moulwi
Diapari, Analis Kredit Standar Bank BNI KCP Bangkinang (2021 -2023), Saspianto
Akmal, Analis Kredit Standar Bank BNI KCP Bangkinang (2020-2025) dan Fendra Pratama,
Asisten Kredit Standar pada Bank BNI KCP Bangkinang (2021-2024).
Pengacara terdakwa, Muskaldi SH MH
mengungkapkan, ada beberapa poin penting yang diungkapkan Surach Winarni dalam
persidangan yang dipimpin majelis hakim Azis Muslim SH MH itu. Diantaranya,
proses pencairan dana KUR itu telah melewati beberapa tahapan.
“Mulai dari analisis kredit, verifikasi,
penyelia hingga ke pejabat pemutus.Adanya jaminan yang teresgritasi, semua
persyaratan sudah lengkap,”kata Muskaldi.
Namun belakangan kata Muskaldi, ditemukan
ada jaminan yang fiktif. Menurut ahli hukum, jika ada pidana pemalsuan surat,
maka tidak bisa dikenakan kepada para terdakwa.
“Tetapi kata ahli itu, pidananya dikenakan
kepada orang yang memalsukan surat fiktif itu, yakni Iwan Saputra (DPO). Tidak
bisa kesalahan orang lain dilimpahkan kepada para terdakwa,”kata Muskaldi usai
sidang.
Hebatnya lagi kata Muskaldi, Iwan yang merupakan nasabah prioritas itu pernah mengakui kepada para terdakwa bahwa dia yang mengambil dan menikmati dana KUR yang dicairkan atas nama debitur. Sementara pemohon KUR atau debitur yang namanya dicatut Iwan hanya diberi uang Rp1 juta ingga Rp2 juta saja
Selanjutnya kata Muskaldi, dalam
keterangan ahli itu menyebutkan, jika uang subsidi pemerintah ke BUMN dalam hal
ini BNI untuk program KUR, tidak lagi menjadi mutlak atau murni uang negara.
Pasalnya uang subsidi itu telah bercampur atau melebur dengan keuntungan atau
bunga dari KUR.
“Sehingga, apabila terjadi kerugian dalam
KUR itu, maka bukan menjadi kerugian keuangan negara. Namun hanya menjadi
kerugian bagi BUMN itu sendiri,”tegas Muskaldi.
Muskaldi berharap, majelis hakim dapat mempertimbangkan keterangan ahli itu dalam memberikan putusan bagi terdakwa. Apalagi, keterangan ahli sangat menguntungkan bagi para terdakwa.
Untuk
diketahui, Jaksa penuntut umum (JPU) Zhafira Syarafina SH dan Heriyan Siahaan
SH dalam dakwaan menyebutkan, perbuatan korupsi yang dilakukan para terdakwa
terjadi pada tahun 2021-2023 silam. Para terdakwa bersama-sama dengan Irwan
Saputra selaku anggota DPRD Kabupaten Kampar periode tahun 2024 - 2029, Dedi
Putera selaku Kepala Desa Gunung Bungsu, Nasrullah, Dona Pernando Hidayat, Doni
Pernandi Hidayat, Alzikri.
Kelima
terdakww melakukan pelanggaran dalam menyalurkan Kredit Usaha Rakyat pada BNI
KCP Bangkinang kepada yang bukan pelaku Usaha Mikro Kecil (UMK) dan Bekerjasama
dengan Irwan Saputra selaku Nasabah Prioritas untuk mengumpulkan calon Debitur
KUR yang tidak sesuai peruntukannya.
Awalnya
sepanjang tahun 2021 sampai dengan tahun 2023 dilakukan pencairan KUR Bank BNI
KCP Bangkinang di Kecamatan XIII Koto Kampar dan Kecamatan Koto Kampar Hulu
sebanyak 985 debitur, dengan total pencairan sebesar Rp124.585.000.000.
Dari
total 985 debitur KUR terdapat 692 debitur yang pencairannya tidak tepat
sasaran. Dengan total pencairan Rp69.200.000.000. Debitur yang tidak tepat
sasaran tersebut dilakukan proses tanpa melalui proses Pre
Screening (proses awal untuk memverifikasi
kelayakan calon debitur sebelum dilakukan pinjaman) yang lengkap dan proses
verifikasi pengajuan kredit yang tidak sesuai dengan SOP.
Berdasarkan
hasil Audit Perhitungan Kerugian Negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan
Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau, ditemukan kerugian negara sebesar
Rp72.828.004.697.
JPU
menjerat para terdakwa dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal
18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20
Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). nor

No Comment to " Ahli Hukum Perbankan Ungkap tak ada Kerugian Negara dalam Kasus KUR BNI Bangkinang "