• Ayah di Siak Aniaya Putrinya, Berujung ke Polisi

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Kamis, 05 Februari 2026
    A- A+
    Foto: Ilustrasi.


    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Seorang mahasiswi berinisial SGR (20), warga Kecamatan Bungaraya, Kabupaten Siak, Riau melaporkan ayah kandungnya yang melakukan tindak Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) ke Polres Siak, Kamis (5/2/26).

    SGR melapor ke Polres Siak pada pukul 12.28 WIB, diterima langsung oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) dengan menerbitkan Surat Tanda Penerimaan Laporan Pengaduan (STPLP).

    Dalam laporan itu dijelaskan, peristiwa dugaan KDRT terjadi pada Kamis, 5 Februari 2026, sekitar pukul 09.22 WIB, di sebuah rumah yang berada di Kampung Bungaraya, Kecamatan Bungaraya, Kabupaten Siak.

    Usai membuat laporan, SGR menceritakan kejadian yang dialaminya kepada wartawan, sebelumnya ia datang ke rumah di Bungaraya dengan maksud mengambil paspornya serta berkas pribadi milik ibunya yang masih tertinggal. Ia menyebut kedatangannya dilakukan dengan niat baik dan tanpa maksud memicu konflik.

    "Awalnya saya masuk ke kamar untuk mengambil paspor saya dan berkas mama secara baik-baik, tapi respons ayah tidak baik. Beliau langsung memberi respon negatif," ungkap SGR dengan mata berlinang. 

    Situasi kemudian memanas ketika terlapor, yang diketahui merupakan ayah kandung korban, menolak memberikan dokumen tersebut. SGR menyebut ayahnya kemudian meludahi wajahnya, sebelum melakukan kekerasan fisik.

    "Waktu saya hendak mengambil paspor dan berkas, saya diludahi, lalu kepala saya dijedotkan ke dinding," ujar SGR.

    Tak hanya mengalami kekerasan fisik, korban juga mengaku mendapat kekerasan verbal. Ia disebut dilontarkan kata-kata kasar dan dituduh sebagai perampok dengan alasan korban tidak meminta izin kepada pengacara terlapor.

    "Rumah yang saya datangi adalah rumah kami sendiri, rumah ibu dan ayah saya, rumah yang kami tinggali selama bertahun-tahun, karena ibu dan ayah saya bercerai, terusirlah ibu saya dari rumah," ujar SGR yang saat ini juga berstatus sebagai mahasiswi. 

    Ia tidak menyangka perilaku ayahnya jauh berubah. Selain melakukan kekerasan fisik dan verbal, sebelumnya juga sering marah-marah. Bahkan saat SGR menasehati ayahnya terhadap perbuatan yang memalukan, seperti membawa perempuan ke rumah itu. 

    "Dia ada juga pacarnya, kami semua tahu pacarnya tersebut, selain itu, dia juga sering memfitnah ibu saya, bahkan dengan mengatakan ibu saya telah dipenjaralah, padahal ibu saya punya usaha travel yang tidak mempunyai masalah apa-apa," katanya.

    SGR mengatakan, kejadian kekerasan yang dialaminya dirasakan puncak dari segalanya. Karena tidak melihat itikad baik, kekerasannya yang dialaminya tersebut menjadi pintu untuk melaporkan ayahnya sendiri. 

    SGR melaporkan dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

    Selain melapor ke kepolisian, SGR juga telah menjalani pemeriksaan medis di Puskesmas Dayun pada hari yang sama. Berdasarkan bukti administrasi pelayanan kesehatan, korban tercatat menerima pemeriksaan umum dan tindakan medis. Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman dan penyelidikan. ck
  • No Comment to " Ayah di Siak Aniaya Putrinya, Berujung ke Polisi "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com