KORANRIAU.co,PEKANBARU - Dugaan perselingkuhan yang melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan RSUD Arifin Achmad terus bergulir dan kini dalam pendalaman aparat pengawas internal pemerintah daerah.
Kasus ini mencuat setelah
perempuan berinisial YP melaporkan suaminya, MF, ke Badan Kepegawaian Daerah
Provinsi Riau pada (12/12/25) lalu. MF diduga menjalin hubungan hingga menikah
siri dengan atasannya berinisial DN yang juga bekerja di rumah sakit tersebut.
Dalam keterangannya, YP mengaku telah menyerahkan
sejumlah bukti, mulai dari foto hingga tangkapan layar percakapan WhatsApp.
“Saya melapor karena
merasa sudah sangat dirugikan. Saya sudah serahkan bukti foto dan percakapan
yang saya miliki ke BKD,” ujar YP, Jumat (13/2/26).
YP mengungkapkan, kecurigaannya terhadap hubungan
keduanya mulai muncul sejak Februari 2025, setelah melihat perubahan sikap
suaminya. Situasi memanas ketika pada Maret 2025 MF disebut menyampaikan
keinginan untuk menikah lagi.
Menurut YP, pengakuan soal pernikahan siri
disampaikan langsung oleh MF setelah dirinya mendatangi rumah DN pada September
2025.
"Sejak dia mengaku sudah menikah siri,
kondisi rumah tangga kami makin memburuk. Saya juga masih menemukan komunikasi
mereka sampai akhir tahun,” katanya.
Merasa tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan
persoalan, YP menyatakan siap menempuh jalur hukum selain proses administratif
yang sedang berjalan.
Pemprov Riau dalami Kasus
Melalui Inspektorat. Menindaklanjuti laporan tersebut, Inspektorat Provinsi
Riau telah memanggil pihak-pihak terkait untuk dimintai klarifikasi.
Pelaksana Tugas
Inspektorat Riau, Jondri Jayaputra Manurung, menyebutkan tim pemeriksa telah
mengumpulkan keterangan awal guna memastikan fakta yang terjadi.
“Tim sudah selesai melakukan pemeriksaan. Semua
keterangan sudah kami kumpulkan dan akan dibahas dalam rapat internal untuk
menentukan langkah selanjutnya,” ujarnya.
Ia menambahkan, pemanggilan ulang masih
dimungkinkan jika dibutuhkan keterangan tambahan sebelum rekomendasi sanksi
ditetapkan. BKD Tunggu Rekomendasi Sanksi Sementara itu, Kepala BKD Riau Budi
Fakhri menegaskan pihaknya akan menjatuhkan sanksi sesuai aturan kepegawaian
setelah menerima rekomendasi resmi dari Inspektorat.
“Posisi BKD menunggu hasil pemeriksaan
Inspektorat. Kami akan menindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.
Pihak manajemen rumah sakit juga menyerahkan proses penanganan sepenuhnya
kepada pemerintah daerah melalui mekanisme yang berlaku.
Hingga kini, proses pendalaman kasus masih
berlangsung dan keputusan terkait sanksi terhadap ASN yang dilaporkan masih
menunggu hasil pemeriksaan resmi dari Inspektorat.
Sementara untuk kasus perselingkuhan juga pernah
terjadi di Dinas Pariwisata Provinsi Riau. Kasus ini sempat menghebohkan
publik. Kedua ASN tersebut bekerja di dinas yang sama. Cinta Terlarang, dua
abdi negara tersebut, pria berinial H, yang sudah beristri. Sedangkan perempuan
berinisial S, merupakan istri dari politisi besar yang pernah menduduki jabatan
penting di Pelalawan.
Dari beberapa sumber yang didapatkan
Riauterkini.com, hubungan terlarang ini bahkan sudah ketahap layaknya suami
istri. Kasus perselingkuhan ini berawal dari kecurigaan istri H yang sudah
merasakan ada kejanggalan pada suaminya.
Kecurigaan itu terjawab setelah istri H meminta
bantuan kepihak lain untuk mengungkap kebenaran. Puncaknya saat H dan S
tertangkap tangan di sebuah lokasi di Pekanbaru saat berduaan di kursi bagian
belakang mobil.
Hubungan terlarang itu bahkan sempat diabadikan
dengan kamera beresolusi tinggi yang bisa menangkap pergerakan dalam mobil
dengan kondisi kaca gelap. Setelah tertangkap tangan, keduanya pun tak bisa
mengelak. Kecurigaan istri H pun akhirnya terjawab.
Usai terungkapnya kasus perselingkuhan itu, istri
H sempat melaporkan kasus ini ke pimpinan dinas terkait.
Kepala Dinas Pariwisata Riau Rony Rakhmat
dikonfirmasi saat itu membenarkan dua insial S dan H adalah stafnya. Kasus
perselingkuhan itu juga sudah dilaporkan ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan
Ispektorat Riau. rtc

No Comment to " Ada Dugaan Perselingkuhan ASN di RSUD Arifin Achmad "