• Tiga Kali Mangkir, Hakim akan Panggil Paksa Pemilik D’Poin Juprian di Sidang 1.000 Ekstasi

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Rabu, 07 Januari 2026
    A- A+

     



    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru segera mengeluarkan surat pemanggilan paksa terhadap Jufriyan, Pemilik D’Poin Lounge & KTV, yang terletak di Apartemen The Peak Jalan Ahmad Yani. Palsalnya, Jufroyan mangkir sebanyak tiga kali saat dipanggil jaksa penuntut umum (JPU) ke persidangan kasus Narkotika 1.000 butir ekstasi.

    Pernyataan itu disampaikan hakim ketua Delta Tamtama SH MH pada sidang dengan terdakwa Hendra alias Hendra Ong (45), mantan manajer tempat hiburan tersebut, Rabu (7/1/26). Pemanggilan Juprian dilakukan karena dalam persidangan Hendra mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC).

     

    Di sidang, Hendra mengaku tidak bekerja sendiri dalam pembelian 1.000 pil ektasi yang dipasok ke D'Poin yang terletak di Kompleks Apartemen The Peak, Jalan Ahmad Yani, Pekanbaru tersebut. Hendra mengaku ada keterlibatan Jufriyan dalam perkara itu.

     

    Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wilsa Riani SH MH menyampaikan kepada majelis hakim bahwa Juprian telah dipanggil secara patut sebanyak tiga kali, namun tidak pernah hadir untuk memberikan keterangan.

    “Karena saksi sudah dipanggil secara patut sebanyak tiga kali dan tidak hadir, kami memohon kepada majelis hakim untuk menetapkan pemanggilan paksa,”kata Wilsa .

    Menanggapi permohonan tersebut, hakim Delta menyatakan akan mengabulkan permintaan JPU. Menurutnya, kehadiran Juprian sangat dibutuhkan untuk menguji kebenaran keterangan yang telah disampaikan terdakwa dalam persidangan.

    “Kami akan mengeluarkan penetapan pemanggilan paksa terhadap Juprian untuk dihadirkan sebagai saksi. Yang bersangkutan telah dipanggil secara patut, manusiawi namun tidak menunjukkan itikad baik untuk hadir, padahal hanya diminta memberikan keterangan sebagai saksi,” tegasnya.

    "Apakah yang dikatakan Hendra itu, benar atau tidak," sambung hakim Delta.

    Dalam persidangan yang sama, tim penasihat hukum terdakwa Hendra menghadirkan saksi ahli pidana dari Fakultas Hukum Universitas Riau (Unri), Dr Erdiansyah SH MH, untuk memberikan keterangan terkait pengajuan JC oleh terdakwa.

    Erdiansyah menjelaskan bahwa pengajuan justice collaborator dapat dilakukan oleh pelaku yang bukan pelaku utama dalam suatu tindak pidana. Konsepnya, saksi pelaku bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk mengungkap tindak pidana yang sulit diungkap. 

    Status JC tersebut dapat menjadi pertimbangan bagi hakim untuk meringankan hukuman, sepanjang pelaku bekerja sama secara aktif dengan penyidik dalam mengungkap perkara.

    “Dalam kasus yang sulit diungkap dan bersifat terorganisasi, peran pelaku yang bekerja sama sangat penting. Negara telah memberikan payung hukum melalui Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2025 terkait pemberian penghargaan kepada saksi pelaku yang kooperatif,” jelasnya.

    Ia menambahkan, meskipun terdapat penghargaan bagi saksi pelaku, hal tersebut tidak serta-merta menghapus pidana, melainkan hanya menjadi dasar pertimbangan keringanan hukuman. 

    Penilaian terhadap permohonan justice collaborator, lanjutnya, dilakukan secara objektif oleh hakim dengan memperhatikan syarat administratif dan substantif.

    Sidang selanjutnya akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi, termasuk menunggu pelaksanaan penetapan pemanggilan paksa terhadap Juprian pada pekan depan. nor

     

     

  • No Comment to " Tiga Kali Mangkir, Hakim akan Panggil Paksa Pemilik D’Poin Juprian di Sidang 1.000 Ekstasi "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com