KORANRIAU.co,PEKANBARU- Majelis hakim
Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru segera mengeluarkan surat pemanggilan paksa
terhadap Jufriyan, Pemilik D’Poin Lounge & KTV, yang terletak di
Apartemen The Peak Jalan Ahmad Yani. Palsalnya, Jufroyan mangkir sebanyak tiga
kali saat dipanggil jaksa penuntut umum (JPU) ke persidangan kasus Narkotika
1.000 butir ekstasi.
Pernyataan itu disampaikan hakim ketua Delta Tamtama SH MH pada sidang dengan
terdakwa Hendra alias Hendra Ong (45), mantan manajer tempat hiburan tersebut,
Rabu (7/1/26). Pemanggilan Juprian dilakukan karena dalam persidangan Hendra
mengajukan diri sebagai justice
collaborator (JC).
Di sidang, Hendra mengaku tidak bekerja sendiri dalam pembelian 1.000 pil
ektasi yang dipasok ke D'Poin yang terletak di Kompleks Apartemen The Peak,
Jalan Ahmad Yani, Pekanbaru tersebut. Hendra mengaku ada keterlibatan Jufriyan dalam
perkara itu.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wilsa Riani SH MH menyampaikan kepada majelis hakim
bahwa Juprian telah dipanggil secara patut sebanyak tiga kali, namun tidak
pernah hadir untuk memberikan keterangan.
“Karena saksi sudah dipanggil secara patut sebanyak tiga kali dan tidak
hadir, kami memohon kepada majelis hakim untuk menetapkan pemanggilan paksa,”kata Wilsa .
Menanggapi permohonan tersebut, hakim Delta menyatakan akan mengabulkan
permintaan JPU. Menurutnya, kehadiran Juprian sangat dibutuhkan untuk menguji
kebenaran keterangan yang telah disampaikan terdakwa dalam persidangan.
“Kami akan mengeluarkan penetapan pemanggilan paksa terhadap Juprian untuk
dihadirkan sebagai saksi. Yang bersangkutan telah dipanggil secara patut,
manusiawi namun tidak menunjukkan itikad baik untuk hadir, padahal hanya
diminta memberikan keterangan sebagai saksi,” tegasnya.
"Apakah yang dikatakan Hendra itu, benar atau tidak," sambung
hakim Delta.
Dalam persidangan yang sama, tim penasihat hukum terdakwa Hendra
menghadirkan saksi ahli pidana dari Fakultas Hukum Universitas Riau (Unri), Dr Erdiansyah SH MH, untuk
memberikan keterangan terkait pengajuan JC oleh terdakwa.
Erdiansyah menjelaskan bahwa pengajuan justice collaborator dapat dilakukan
oleh pelaku yang bukan pelaku utama dalam suatu tindak pidana. Konsepnya, saksi
pelaku bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk mengungkap tindak pidana
yang sulit diungkap.
Status JC tersebut dapat menjadi pertimbangan bagi hakim untuk meringankan
hukuman, sepanjang pelaku bekerja sama secara aktif dengan penyidik dalam
mengungkap perkara.
“Dalam kasus yang sulit diungkap dan bersifat terorganisasi, peran pelaku
yang bekerja sama sangat penting. Negara telah memberikan payung hukum melalui
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2025 terkait pemberian penghargaan kepada
saksi pelaku yang kooperatif,” jelasnya.
Ia menambahkan, meskipun terdapat penghargaan bagi saksi pelaku, hal tersebut
tidak serta-merta menghapus pidana, melainkan hanya menjadi dasar pertimbangan
keringanan hukuman.
Penilaian terhadap permohonan justice collaborator, lanjutnya, dilakukan
secara objektif oleh hakim dengan memperhatikan syarat administratif dan substantif.
Sidang selanjutnya akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi,
termasuk menunggu pelaksanaan penetapan pemanggilan paksa terhadap Juprian pada
pekan depan. nor

No Comment to " Tiga Kali Mangkir, Hakim akan Panggil Paksa Pemilik D’Poin Juprian di Sidang 1.000 Ekstasi "