KORANRIAU.co,PEKANBARU – Bupati Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) Herman hadir sebagai saksi sidang dugaan korupsi pengadaan Paket Premium Ramadan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Inhil Tahun 2024 senilai Rp326 juta, dengan terdakwa Arsalim, Jumat (9/1/26) di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.
Dalam kesaksiannya, dihadapan majelis hakim yang dipimpin Azis Muslim SH
MH, Bupati Inhil Herman membantah pernah menandatangani berita acara (BA) serah
terima paket premium Ramadan dari Baznas Inhil. Adapun jumlah paket yang dititipkan
oleh Ketua Baznas Inhil M. Yunus Hasby (almarhun).itu, sebanyak 2.466 paket.
Penitipan ratusan paket tersebut dilakukan oleh Ketua Baznas Kabupaten
Inhil saat itu, M. Yunus Hasby (almarhun). Namun, ia menegaskan tidak pernah
menandatangani berita acara penitipan maupun menerima paket secara administratif.
“Sampai hari ini saya tidak pernah menandatangani berita acara
tersebut,”tegas Herman di persidangan.
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) memperlihatkan dokumen berita
acara penitipan yang memuat tanda tangan atas nama Bupati Inhil. Menanggapi hal
itu, Herman kembali menegaskan bahwa tanda tangan tersebut bukan tanda
tangannya.
Herman juga menyampaikan bahwa sejak proses penawaran hingga penitipan
paket Premium Ramadan tersebut, tidak pernah ada pertemuan langsung antara
dirinya dengan pihak Baznas terkait administrasi kegiatan.
Ia mengaku tidak terlibat dalam penentuan penerima maupun mekanisme
pendistribusian paket. Program itu pun diketahuinya dari sejumlah pengurus
Baznas Inhil saat melakukan safari Ramadan. Ketika itu, dirinya menjabat
sebagai Pj Bupati Inhil.
Menurut Herman, dalam sejumlah pertemuan dengan pengurus Baznas termasuk
almarhum M. Yunus Hasby, ia beberapa kali mempertanyakan tujuan dan penggunaan
dana zakat yang dihimpun dari masyarakat.
Hal itu dilakukan karena ia ingin memastikan bahwa dana umat benar-benar
digunakan untuk kepentingan mustahik dan program yang jelas.
Terkait Program Paket Premium Ramadan, disampaikan kalau program itu sudah
berjalan sejak jaman Bupati Indra Mukhlis Adnan. "Disampaikan kalau tidak
ada, nanti masyarakat bertanya," kata Herman.
Menurut Herman, kegiatan tersebut pada prinsipnya bertujuan membantu
masyarakat selama bulan Ramadan, terutama di wilayah yang sulit
dijangkau. Namun, ia menegaskan bahwa dirinya tidak pernah terlibat dalam
perencanaan, pengambilan keputusan, maupun pelaksanaan teknis program, termasuk
penentuan objek penerima bantuan.
Herman menambahkan, selama Ramadan, dirinya selalu berkeliling Inhil untuk
safari Ramadan, dan hanya sekali kembali ke kediaman. Karena itu, ia menegaskan
tidak pernah mengetahui secara rinci alasan penitipan paket maupun dasar hukum
yang digunakan.
Selain Herman, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Aditya SH menghadirkan tiga saksi lain.
Mereka adalah Heru selaku pengawal Pj Bupati Herman, Polter selaku Kabid
Kebersihan di DLHK Inhil dan Yusra selaku Kabid Penanganan Fakir Miskin Dinsos
Inhil.
Her dalam keterangannya menjelaskan bahwa dirinya pertama kali
mengetahui penitipan Paket Premium Ramadan ketika dihubungi oleh M. Yunus
Hasby. Namun, panggilan tersebut tidak sempat terjawab karena Heru sedang
mendampingi kegiatan safari Ramadan bersama Pj Bupati.
Menurut Heru, paket Premium Ramadan kemudian diantarkan langsung
menggunakan truk ke kediaman bupati pada malam hari, sekitar tanggal 1 hingga 2
April 2024, sekitar pukul 01.00 WIB. Pada saat itu, almarhum M. Yunus Hasby
disebut datang langsung mengawal pengantaran paket tersebut.
Heru menyatakan bahwa tugasnya saat itu hanya membantu mengamankan dan
mengawal barang yang dititipkan, tanpa mengetahui secara pasti jumlah total
paket yang akan disalurkan.
Namun, berdasarkan penghitungan yang ia lakukan, jumlah paket yang
dititipkan di kediaman Pj Bupati hanya sebanyak 2.466 paket, meskipun
sebelumnya ia mendapat informasi bahwa jumlah paket keseluruhan mencapai 3.000
paket.
Terkait administrasi, Heru menyatakan bahwa tidak ada berita acara
penitipan yang ditandatangani saat penyerahan paket tersebut. Ia juga menyebut
bahwa pihak Baznas tidak menyerahkan daftar penerima paket pada saat penitipan
dilakukan.
Menurut Heru, permintaan dari Ketua Baznas saat itu hanyalah agar penerima
paket difoto bersama paket yang diterima. Foto-foto tersebut diminta sebagai
bukti dokumentasi penyaluran. Data penerima berupa fotokopi KTP dan Kartu
Keluarga baru diminta setelah paket selesai disalurkan, bukan pada saat
penitipan.
Heru menambahkan bahwa dalam praktiknya, paket-paket tersebut dibawa
langsung oleh pihak yang menerima untuk disalurkan ke wilayah masing-masing,
tanpa disertai berita acara maupun daftar penerima yang diverifikasi di awal.
Seluruh dokumentasi foto penyaluran yang berhasil dikumpulkannya kemudian
disimpan dalam satu folder Google Drive.
Heru mengaku telah menyerahkan akses dokumentasi tersebut kepada pihak
terkait dan menegaskan bahwa sejak awal tidak pernah ada jaminan atau kepastian
mengenai keabsahan data penerima paket.
Dalam dakwaan jaksa, terdakwa Arsalim selaku Wakil Ketua IV Bidang Sumber
Daya Manusia, Administrasi dan Umum Baznas Kabupaten Inhil, Arsalim bersama M.
Yunus Hasby (almarhum) diduga melakukan perbuatan melawan hukum dalam proses
pengadaan dan pendistribusian paket.
Jaksa menyebut penunjukan penyedia paket dilakukan tanpa mekanisme
pengadaan yang sah dan tidak disertai kontrak kerja sama. Dana program dengan
total anggaran Rp1,698 miliar dicairkan secara bertahap dan digunakan tidak
sesuai ketentuan.
Selain itu, penyaluran paket Premium Ramadan dinilai tidak tepat sasaran
karena tidak didasarkan pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Dari
3.000 paket yang disalurkan, sebanyak 886 paket dinyatakan tidak sesuai
ketentuan.
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)
Perwakilan Provinsi Riau, total kerugian keuangan negara dalam perkara ini
mencapai Rp675.536.524,52.
Atas perbuatannya, terdakwa Arsalim didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1)
juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001,
juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. nor
|
|
|
|

No Comment to " Sidang Korupsi Baznas Inhil, Bupati Herman Bantah Tanda Tangan Berita Acara "