• Polisi Amankan Dua Pelaku Pembalakan Liar di Pelalawan

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Sabtu, 10 Januari 2026
    A- A+



    KORANRIAU.co,PELALAWAN- Unit Reskrim Polsek Langgam Polres Pelalawan berhasil mengungkap kasus illegal logging di Jalan Lintas Timur KM 24, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan.

     

    Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara, S.I.K melalui Kapolsek Langgam IPTU Jerri Paulus Sinaga, S.H. mengatakan informasi awal terkait aktivitas penebangan liar, Selasa (6/1/26). Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti dengan memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Langgam, Aiptu Yudi Candra, untuk melakukan penyelidikan ke lokasi.

    "Setelah dilakukan pengecekan, tim menemukan tumpukan kayu yang telah dirakit di dalam parit. Di lokasi juga diamankan dua orang pelaku yang sedang melakukan pemotongan kayu," ujar Kapolsek.

    Dua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial Anderi dan Rifai. Kepada petugas, keduanya mengakui telah melakukan penebangan kayu di kawasan hutan yang berada tidak jauh dari pinggir jalan lintas tersebut.

    Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit mobil truk Colt Diesel Toyota Dina warna biru, tiga unit mesin chainsaw, satu buah palu, dua bilah parang, 110 batang kayu gelondongan, serta dua unit perahu sampan bermesin robin.

    Kapolsek Langgam menegaskan, bahwa kasus ini masih dalam proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Pihak kepolisian berkomitmen untuk terus memberantas praktik illegal logging di wilayah Kabupaten Pelalawan. "Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku pengrusakan hutan. Penegakan hukum akan terus kami lakukan," tegasnya.

    Sejumlah saksi juga telah dimintai keterangan, di antaranya Y S dan A P, yang memberikan informasi penting terkait aktivitas illegal logging tersebut.

    Ia juga mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan jika mengetahui adanya kegiatan penebangan liar di wilayahnya. Para pelaku dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 83 ayat (1) huruf b jo Pasal 12 huruf e Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Rtc/nor

  • No Comment to " Polisi Amankan Dua Pelaku Pembalakan Liar di Pelalawan "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com