KORANRIAU.co,PELALAWAN- Unit Reskrim Polsek Langgam Polres Pelalawan berhasil mengungkap kasus illegal logging di Jalan Lintas Timur KM 24, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan.
Kapolres Pelalawan AKBP
John Louis Letedara, S.I.K melalui Kapolsek Langgam IPTU Jerri Paulus Sinaga,
S.H. mengatakan informasi awal terkait aktivitas penebangan liar, Selasa
(6/1/26). Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti dengan memerintahkan Kanit
Reskrim Polsek Langgam, Aiptu Yudi Candra, untuk melakukan penyelidikan ke
lokasi.
"Setelah dilakukan pengecekan, tim menemukan
tumpukan kayu yang telah dirakit di dalam parit. Di lokasi juga diamankan dua
orang pelaku yang sedang melakukan pemotongan kayu," ujar Kapolsek.
Dua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial
Anderi dan Rifai. Kepada petugas, keduanya mengakui telah melakukan penebangan
kayu di kawasan hutan yang berada tidak jauh dari pinggir jalan lintas tersebut.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut menyita
sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit mobil truk Colt Diesel Toyota
Dina warna biru, tiga unit mesin chainsaw, satu buah palu, dua bilah parang,
110 batang kayu gelondongan, serta dua unit perahu sampan bermesin robin.
Kapolsek Langgam menegaskan, bahwa kasus ini masih
dalam proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Pihak kepolisian
berkomitmen untuk terus memberantas praktik illegal logging di wilayah
Kabupaten Pelalawan. "Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku
pengrusakan hutan. Penegakan hukum akan terus kami lakukan," tegasnya.
Sejumlah saksi juga telah dimintai keterangan, di
antaranya Y S dan A P, yang memberikan informasi penting terkait aktivitas
illegal logging tersebut.
Ia juga mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan
jika mengetahui adanya kegiatan penebangan liar di wilayahnya. Para pelaku
dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 83 ayat (1) huruf b jo Pasal 12 huruf
e Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan
Perusakan Hutan. Rtc/nor

No Comment to " Polisi Amankan Dua Pelaku Pembalakan Liar di Pelalawan "