• Pengusaha Otomotif Pekanbaru Tersangka Narkotika Dibebaskan, Hanya Jalani Rehabilitasi

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Senin, 26 Januari 2026
    A- A+

     



    KORANRIAU.co,PEKANBARU – Selebgram sekaligus pengusaha otomotif serta ponsel berinisial MAM alias Adil Atra dibebaskan polisi setelah diduga terlibat penyalahgunaan narkotika.

     

    Adil sebelumya diamankan Satresnarkoba Polresta Pekanbaru pasca penggerebekan di unit E1 Baliview, Jalan Putri Indah, Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Bukit Raya, Kamis (15/1/2026) sekitar pukul 03.00 WIB. 

    Saat penggerebekan polisi mengamankan AG alias Alif (23), HAT alias Boy (27), GM alias Gabriel (23), MA alias Abay (20), NDP alias Deni (27) serta SYGS alias Shella (33), M alias Meilani (24)

    Dari lokasi, polisi menyita narkotika jenis etomidate dan pil psikotropika Happy Five, serta sejumlah telepon genggam milik para pelaku. Dalam proses penyidikan awal, salah satu terduga pelaku mengaku memperoleh narkotika dari Adil. 

    Berdasarkan keterangan ini, polisi kemudian melakukan pengembangan ke kediaman Adil di Jalan Kurnia IV , Kelurahan Limbungan di Rumbai, Pekanbaru. Pria yang berusia 34 tahun itu diamankan beserta satu cartridge etomidate tambahan.

    Dari hasil pemeriksaan, polisi menetapkan lima orang tersangka yakni Adil, SYGS alias Shella uang juga sebegram, M alias Meilani , AG dan HT sedangkan tiga orang lainnya GM, MA , dan NDP hanya saksi.

    Namun selang beberapa hari tersiar kabar kalau para tersangka telah dibebaskan. Mereka hanya dikategorikan melakukan penyalahgunaan narkotika.

    Kasatresnarkoba Polresta Pekanbaru, Kompol Mochammad Jacub N Kamaru menjelaskan kasis Adil dan rekan-rekannya telah diserahkan ke Badan Narkotika Nasional (BNN) pada  23 Januari 2026.

    "Di Polresta naik proses penyidikan dan menetapkan mereka sebagai tersangka penyalahgunaan narkotika. Kemudian pada 23 Januari 2026 diserahkan ke BNN," ujar Jacub, Ahad (25/1/2026).

    Menurutnya, berdasarkan hasil Tim Assessment Terpadu (TAT) yang melibatkan BNN, Kejaksaan, Polri, psikolog, dan dokter, Adil dikategorikan sebagai penyalahguna narkotika.

    “Oleh karena itu, yang bersangkutan diwajibkan menjalani rehabilitasi medis sesuai rekomendasi BNN,” kata Jacub. ck

     

     

  • No Comment to " Pengusaha Otomotif Pekanbaru Tersangka Narkotika Dibebaskan, Hanya Jalani Rehabilitasi "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com