KORANRIAU.co,PEKANBARU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan menahan 15 tersangka kasus dugaan mafia pupuk bersubsidi. Tindakan para tersangka merugikan negara Rp34 miliar.
Penahanan dilakukan pada Selasa (13/1/2026) malam, setelah para tersangka
menjalani pemeriksaan intensif selama kurang lebih delapan jam. Para tersangka
ditahan ditempat berbeda.
Ada yang dititip di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru, Lembaga
Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Pekanbaru, serta Lembaga Pemasyarakatan
Perempuan Kelas IIA Pekanbaru.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pelalawan, Siswanto, menjelaskan dugaan
penyimpangan penyaluran pupuk bersubsidi tersebut terjadi di tiga kecamatan,
yakni Kecamatan Bunut, Bandar Petalangan, dan Pangkalan Kuras.
"Berdasarkan hasil audit Inspektorat Provinsi Riau, ditemukan kerugian
negara sebesar Rp34 miliar yang berasal dari penyaluran pupuk bersubsidi di
tiga kecamatan tersebut," ujar Siswanto.
Ia mengungkapkan, bentuk penyimpangan yang terjadi meliputi penyaluran
pupuk yang tidak sesuai ketentuan, tidak tepat sasaran, serta adanya indikasi
penjualan pupuk di luar mekanisme resmi yang telah ditetapkan pemerintah.
"Praktik tersebut merugikan petani yang seharusnya menjadi penerima
manfaat pupuk bersubsidi," kata Siswanto.
Dia menjelaskan, 15 orang tersangka yang diduga kuat terlibat sebagai
bagian dari jaringan mafia pupuk bersubsidi. Dari jumlah itu, satu di antaranya
merupakan aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas di Kecamatan Bandar
Petalangan.
Selain itu, terdapat lima ASN lainnya yang menjabat sebagai penyuluh
pertanian di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pelalawan yang juga ditetapkan
sebagai tersangka.
Namun demikian, Siswanto menyampaikan bahwa satu orang tersangka belum
dilakukan penahanan dengan pertimbangan kondisi kesehatan. "Yang
bersangkutan berusia 63 tahun dan saat ini masih menjalani pemeriksaan
kesehatan," jelasnya.
Siswanto juga menegaskan bahwa proses hukum tidak berhenti sampai pada
tahap ini dan penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan
adanya keterlibatan pihak lain.
"Kami akan terus melakukan pendalaman. Tidak menutup kemungkinan akan
ada tersangka baru dalam kasus pupuk bersubsidi ini," tegasnya.
Sementara itu, Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Pelalawan, Robby
Prasetya Tindra Putra, memaparkan identitas serta peran para tersangka.
Untuk Kecamatan Bandar Petalangan, tersangka berinisial Y dan ZE selaku
penyuluh, serta AS, EW, dan JG sebagai pengecer.
Di Kecamatan Bunut, tersangka berinisial SS dan M berperan sebagai
penyuluh, sedangkan BM, AN, dan A merupakan pengecer.
"Sementara di Kecamatan Pangkalan Kuras, tersangka berinisial ERF dan
SB selaku penyuluh, serta YA, PS, dan S sebagai pengecer," kata Robby.
Kejari Pelalawan menegaskan bahwa penetapan para tersangka dilakukan
berdasarkan alat bukti yang sah dan lengkap serta telah memenuhi unsur tindak
pidana sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 603 dan Pasal 604 Kitab Undang-Undang
Hukum Pidana (KUHP) Nasional dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. ck/nor
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|

No Comment to " Korupsi Pupuk Subsidi Rp34 Miliar, Kejari Pelalawan Tahan ASN dan Pengecer "