KORANRIAU.co,PEKANBARU– Aroma dugaan korupsi pengelolaan retribusi penyeberangan RoRo Bengkalis semakin menyengat. Mantan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Bengkalis, MAP dikabarkan sudah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis pekan lalu.
MAP diketahui saat ini masih aktif menjabat sebagai Kepala Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kabupaten Bengkalis. Dirinya dilantik Bupati Bengkalis pada 21 November 2025 tahun lalu menggantikan Supardi.
Dia menjadi salah satu dari 31 pejabat tinggi pratama yang dilantik Pemerintah Kabupaten Bengkalis saat itu.
Informasi yang dihimpun di lapangan menyebutkan, MAP memenuhi panggilan penyidik Kejari Bengkalis, untuk dimintai keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi saat dirinya menjabat sebagai Kadishub Bengkalis.
Pemeriksaan tersebut, diduga kuat berkaitan dengan tindak lanjut laporan dugaan korupsi pengelolaan retribusi pelabuhan penyeberangan RoRo Air Putih–Sungai Selari oleh Dishuh Bengkalis. Di mana sebelumnya dilaporan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau pada, Jumat (24/10/25) lalu.
Belakangan terungkap, laporan bernomor 04/LR-DPK/2025 tersebut, telah dilimpahkan ke Kejari Bengkalis untuk ditangani lebih lanjut sejak 30 Desember 2025.
"Ya, kami masih melakukan pengumpulan barang bukti (Pulbaket) dan belum sampai proses penyidikan. Karena kami baru menerima limpahan dari Kejati Riau," ujar Kasi Intel Kejari Bengkalis Wahyu Ibrahim, Senin (26/1/26).
Di sisi lain, laporan dugaan korupsi ini disampaikan oleh Masyarakat Peduli Transparansi Publik (MPTP) Bengkalis. Mereka menilai pengelolaan dana retribusi penyeberangan RoRo Air Putih–Sungai Selari selama ini tidak transparan dan sarat kejanggalan.
Sedangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), juga ditemukan indikasi ketidakwajaran dalam realisasi pendapatan retribusi kepelabuhanan Bengkalis dengan nilai mencapai Rp6,13 miliar.
BPK juga menyoroti praktik pemungutan retribusi yang dilakukan oleh Koperasi Karyawan Dishub Bengkalis, yang dinilai tidak memiliki dasar hukum maupun perjanjian kerja sama resmi.
Tak hanya itu, hasil retribusi tersebut juga tidak langsung disetorkan ke kas daerah, melainkan disimpan terlebih dahulu di brankas koperasi dengan jeda waktu penyetoran hingga 28 hari. rpc
.jpeg)
No Comment to " Jaksa Usut Dugaan Penyimpangan Dana Retribusi Dishub Bengkalis Rp 6,13 Miliar "