Foto: Kajati Riau Sutikno.
KORANRIAU.co,PEKANBARU - Selama Januari hingga 9 Desember 2025, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau dan jajaran berhasil menyelamatkan uang negara dari kasus korupsi Rp12.3 miliar. Langkah ini upaya untuk memulihkan perekonomian negara yang dirugikan oleh tindak pidana korupsi.
"Penyelamatan kerugian negara yang dilakukan Kejati Riau dan Kejari se
Riau Rp12.362.099.840," ujar Asisten Pidana Khusus Kejati Riau, Marlambson
Carel Williams, di Sasana HM Prasetyo, Gedung Satya Adhi Wicaksana Kejati Riau,
Selasa (9/12/25).
Uang itu disita dari pengembalian tersangka atau uang pengganti dari
terpidana kasus korupsi. Uang tersebut, dikembalikan ke kas daerah untuk
pemulihsn kerugian negara.
Salain uang tunai, Kejakssan juga menyita sejumlah aset bergerak dan tidak
bergerak seperti satu unit mobil Pajero Sport, 2 unit iPad, 2 unit laptop, 18
handphone, satu bidang tanah seluas 143 meter persegi dan luas bangunan rumah
66 meter persegi.
Sepanjang Januari hingga 3 Desember 2025, Kejati Riau bersama Kejari
se-Riau menunjukkan kinerja signifikan dalam penanganan tindak pidana korupsi.
Korps Adhyaksa di Riau menangani 136 perkara mulai tahap penyelidikan,
penyidikan, penuntutan hingga eksekusi.
“Terjadi peningkatan dalam penanganan perkara, baik secara kualitas maupun
kuantitas,” ujar Kepala Kejati Riau, Sutikno, dalam jumpa pers peringatan Hari
Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2025.
Sutikno turut didampingi Wakil Kajati Riau, Edi Handojo, Asisten Intelijen
Sapta Putra, Asisten Pidana Khusus Marlambson Carel Williams, Asisten Pidana
Umum Hendra Rahayu serta Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas, Zikrullah.
Asisten Pidana Khusus Kejati Riau, Marlambson Carel Williams, menjelaskan
bahwa pada tahap penyelidikan, jajaran kejaksaan di Riau menangani 78 perkara.
Rinciannya, Kejati Riau menangani 16 perkara, sedangkan Kejari se-Riau
menangani 62 perkara.
Sementara itu, pada tahap penyidikan, Kejati Riau menangani 10 perkara,
serta Kejari se-Riau menyidik 49 perkara, sehingga totalnya mencapai 59
penyidikan tindak pidana korupsi.
Ia menjelaskan, perkara yang masih dalam proses penyelidikan yang ditangani
Kejati Riau mencakup antara lain:
1. Dugaan korupsi penguasaan kawasan hutan produksi terbatas Batang
Lipai–Siabu berdasarkan SK Kemenhut RI No. 4094/Menhut–VII, yang diduga
ditanami kebun sawit oleh perusahaan tanpa izin.
2. Dugaan korupsi pemberian dana hibah rebana pada Dinas Pendidikan dan
Kebudayaan Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2023.
3. Dugaan penyimpangan jasa pandu, tunda, serta jasa kepelabuhanan lain di Perairan
Dumai tahun 2015–2022.
4. Dugaan gratifikasi atau suap terkait pengurusan perizinan PBG, UKL-UPL,
dan IPAL pada CV Anugerah Cahaya Sawita di Sungai Lembu, Desa Pantai Cermin,
Kampar, tahun 2024.
5. Dugaan korupsi pembangunan saluran jaringan irigasi sekunder dan tersier
D.I. Osaka Kabupaten Rohul oleh BWSS III Riau tahun anggaran 2022.
6. Dugaan korupsi uang muka dalam pekerjaan pembangunan Jembatan Sei Selat
Akar pada ruas Tanjung Padang–Belitung oleh Dinas PUPR-PKPP Riau tahun anggaran
2024.
7. Dugaan penyimpangan pengadaan dan penyaluran sembako tahun 2022–2023
pada Baznas Kota Pekanbaru.
8. Dugaan korupsi dana tunjangan perumahan DPRD Kabupaten Kampar 2024.
9. Dugaan penyimpangan pengelolaan anggaran pada Sekretariat DPRD Riau
tahun 2024.
Sementara, beberapa perkara yang telah naik ke tahap penyidikan dan ditangani
Kejati Riau antara lain:
1. Dugaan korupsi pengelolaan BB pabrik kelapa sawit oleh Koperasi Tengganu
Mandiri Lestari, Desa Tengganau, Kecamatan Pinggir, Bengkalis, yang diduga
dilakukan tanpa persetujuan Pemkab Bengkalis. Perkara ini merujuk pada putusan
MA No. 1025 K/Pidsus/2014 yang dieksekusi Kejari Bengkalis pada 1 November
2015.
2. Dugaan pungutan PPh Pasal 22 dalam pekerjaan swakelola lelang gedung SD
pada Disdikbud Kabupaten Rohil tahun 2023. Penyidik telah menetapkan tersangka.
3. Dugaan korupsi pembiayaan kredit KUR sektor pertanian di salah satu
kantor BNI cabang pembantu Kabupaten Siak periode 2019–2024.
4. Dugaan penyimpangan dana Participating Interest (PI) 10 persen yang
dikelola PT Riau Petroleum Rokan sebesar Rp3,5 triliun pada 2023.
Tiga perkara dinyatakan tidak dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan, yaitu:
1. Dugaan korupsi pada pembangunan pengamanan tebing Sungai Kampar, Desa
Rumbio, Kabupaten Kampar yang bersumber dari APBN 2023.
2. Dugaan korupsi pembangunan Jembatan Sintong dari APBD Kabupaten Rohil.
3. Dugaan penyimpangan dalam pekerjaan relokasi ponton, pembangunan atap
ponton, pembangunan tiang penahan, dan jembatan ponton beserta supervisi
internal tahun 2015.
Selain penyelidikan dan penyidikan, kata Carel, Kejati Riau sedang
menangani proses penuntutan tiga perkara terkait pembangunan Pelabuhan
Penyeberangan Sagu-Sagu Lukit Tahap V pada BPTD Kelas III Riau.
Perkara ini masing-masing dengan terdakwa Marimbun Robertus Napitupulu,
Handi Burhanuddin, dan Indra Ramdani. Saat ini, perksra dalam proses
persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru.
Selama 2025, Kejati Riau dan Kejari se-Riau mencatat 89 perkara penuntutan
serta 47 eksekusi terpidana. Total penanganan seluruh tahapan akhir mencapai
136 perkara.
Pada tahun ini, Kejati Riau juga menetapkan tersangka baru dalam dua
perkara, yakni Dugaan korupsi penggunaan dana swakelola DAK SD 2023 pada
Disdikbud Rohil. "Perkara ini menetapkan tersangka AA dan S," kata
Carel.
Pada dugaan korupsi pengelolaan penerimaan dana PI 10 persen oleh PT Sarana
Pembangunan Eokan Hilir (Rohil) tahun 2023, dengan tersangka mantan Direktur PT
SPRH berinisial R. Rls/nor
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|

No Comment to " Tangani Kasus Korupsi, Kejati Riau Selamatkan Uang Negara Rp12,3 Miliar "