Foto: Terdakwa Mariaman saat nendengarkan dakwaan jaksa di PN Pekanbaru.
KORANRIAU.co,PEKANBARU- Mariaman (52) Kepala Desa (Kades) Kusau Makmur, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar Periode 2016-2021, menjadi terdakwa dugaan korupsi APBDes sebesar Rp504 juta.
Sidang perdana kasus rasuh ini digelar Senin (8/12/25) di
Pengadilan Tipikor Pekanbaru. yang dipimpin majelis hakim Azis Muslim SH MH.
Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum (JPU) Zhafira Syarafina SH dan Heriyan Siahaan SH menyebutkan, perbuatan terdakwa terjadi dalam Januari sampai dengan Desember 2021 silam.
Berawal ketika Desa Kusau Makmur mendapatkan Anggaran Belanja Tahun Anggaran 2021 berdasarkan APBDes Perubahan
dengan totak sebesar Rp1.781.639.845. Dana itu untuk membiayai program seperti, Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Rp.
663.097.829, Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa Rp491.538.016, Bidang
Pembinaan Kemasyarakatan Desa Rp15.600.000,
Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa Rp 251.079.000, Bidang Penanggulangan
bencana darurat & mendesak Rp 280.800.000 dan Penyertaan Modal Desa Rp 79.525.000.
Namun oleh terdakwa, dana desa itu tidak dikelola dengan ketentuan
dan perundangan yang berlaku. Terdakwa langsung menguasai dana tersebut padahal
yang bertugas untuk menyimpan dana tersebut adalah Kaur Keuangan.
“Terdakwa
membuat LPJ (Laporan
Pertanggungjawaban) Desa Kusau Makmur TA. 2021 tidak sebagaimana realisasi sebenarnya. Mempergunakan
dana APBDes Desa Kusau Makmur TA. 2021 tidak sesuai
peruntukan penyelenggaraan kemajuan desa, melainkan dipergunakan untuk kepentingan
pribadinya,”kata KPU.
Berdasarkan Laporan
Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Inspektorat Kabupaten Kampar Tahun
2025, ditemukan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp504.767.226,14.
Akibat perbuatannya itu, Terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal
3 juncto Pasal 18 Undang–Undang Republik Indonesia
Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana
telah diubah dengan Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001
Tentang Perubahan Atas Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999
Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Atas dakwaan JPU, terdakwa melalui kuasa hukumnya tidak merasa keberatan. Sidang
dilanjutkan pekan depan dengan agenda keterangan saksi. nor

No Comment to " Mantan Kades Kusau Makmur Kampar Didakwa Korupsi Rp504 Juta "