• Mantan Kades Kusau Makmur Kampar Didakwa Korupsi Rp504 Juta

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Senin, 08 Desember 2025
    A- A+

    Foto: Terdakwa Mariaman saat nendengarkan dakwaan jaksa di PN Pekanbaru.

    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Mariaman (52) Kepala Desa (Kades) Kusau Makmur, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar Periode 2016-2021, menjadi terdakwa dugaan korupsi APBDes sebesar Rp504 juta.

     

    Sidang perdana kasus rasuh ini digelar Senin (8/12/25) di Pengadilan Tipikor Pekanbaru. yang dipimpin majelis hakim Azis Muslim SH MH. Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum (JPU) Zhafira Syarafina SH dan Heriyan Siahaan SH menyebutkan, perbuatan terdakwa terjadi dalam Januari sampai dengan Desember 2021 silam.

     

    Berawal ketika Desa Kusau Makmur mendapatkan Anggaran Belanja Tahun Anggaran 2021 berdasarkan APBDes Perubahan dengan totak sebesar Rp1.781.639.845. Dana itu untuk membiayai program seperti, Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Rp. 663.097.829, Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa Rp491.538.016, Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa           Rp15.600.000, Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa Rp 251.079.000, Bidang Penanggulangan bencana darurat & mendesak Rp 280.800.000 dan Penyertaan Modal Desa Rp 79.525.000.

     

    Namun oleh terdakwa, dana desa itu tidak dikelola dengan ketentuan dan perundangan yang berlaku. Terdakwa langsung menguasai dana tersebut padahal yang bertugas untuk menyimpan dana tersebut adalah Kaur Keuangan.

     

    “Terdakwa membuat LPJ (Laporan Pertanggungjawaban) Desa Kusau Makmur TA. 2021 tidak sebagaimana realisasi sebenarnya. Mempergunakan dana APBDes Desa Kusau Makmur TA. 2021 tidak sesuai peruntukan penyelenggaraan kemajuan desa, melainkan dipergunakan untuk kepentingan pribadinya,”kata KPU.

     

    Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Inspektorat Kabupaten Kampar Tahun 2025, ditemukan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp504.767.226,14.

     

    Akibat perbuatannya itu, Terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

     

    Atas dakwaan JPU, terdakwa melalui kuasa hukumnya tidak merasa keberatan. Sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda keterangan saksi. nor

  • No Comment to " Mantan Kades Kusau Makmur Kampar Didakwa Korupsi Rp504 Juta "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com