KORANRIAU.co- Seorang jaksa di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau (Kepri) inisial HAS dijatuhi hukuman dicopot dari jabatannya selama 12 bulan karena diduga terlibat dalam kasus pembalakan liar di kawasan hutan Kabupaten Sijunjung Sumatera Barat (Sumbar).
Atas sanksi tersebut, jaksa tersebut mengajukan
banding. Sementara itu, saat ini dia sedang dibina bidang pengawasan Kejati
Kepri.
"Saat ini yang bersangkutan dibina di bidang
pengawasan Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau," Kata Kasi Penerangan Hukum
Yusnar Yusuf kepada CNNIndonesia.com, Rabu (10/12).
Sementara itu terkait dugaan keterlibatan yang bersangkutan dalam kasus
pembalakan hutan di Kabupaten Sijunjung, Sumbar, Yusnar mengaku tak bisa
memberikan penjelasan lebih detail. Menurutnya kasus itu ditangani Kejati
Sumbar.
Sebelumnya beredar video diduga oknum jaksa di
Kejati Kepri inisial HAS. Dia disebut-sebut diduga terlibat dalam pembalakan
hutan secara liar di Kabupaten Sijunjung Sumatera Barat (Sumbar) hingga menjadi
gundul.
Dalam video itu, dinarasikan jaksa yang pernah
menjabat sebagai Kasubag Bin di Kejari Bintan diduga melakukan pembalakan hutan
secara liar seluas 700 hektare. Selain itu, dia juga sebagai pemilik sawmill
atau pabrik pengolahan kayu yang berada di sekitar lokasi pembalakan.
Tidak hanya itu, dia bahkan disebut menyerahkan
uang sebesar Rp1,2 miliar kepada ninik mamak setempat, yang diketahui berperan
sebagai kuasa adat atas tanah ulayat.
cnnindonesia

No Comment to " Jaksa Kejati Kepri Dicopot Terkait Pembalakan Hutan Sijunjung Sumbar "