KORANRIAU.co- Mantan Presiden Brasil Jair Bolsonaro akan mulai menjalani hukuman penjara 27 tahun atas keterlibatannya dalam kudeta gagal pada 2022.
Dilansir Reuters, Mahkamah Agung (MA) Brasil
menutup kasus kudeta Bolsonaro pada Selasa (25/11). Dengan demikian, vonis
terhadap Bolsonaro sudah final dan ia tak bisa lagi mengajukan banding.
Putusan MA itu sekaligus membuka jalan bagi
pengadilan untuk mengeksekusi hukuman 27 tahun penjara untuk Bolsonaro.
Awal bulan ini, pengadilan telah menolak banding
Bolsonaro. Namun, pengadilan belum bisa memastikan kapan eks presiden Brasil
itu mulai menjalankan hukuman.
Bolsonaro divonis 27 tahun dan tiga bulan penjara
karena terbukti merencanakan kudeta kepada Presiden Brasil Luiz Inacio Lula da
Silva. Rencana kudeta itu dibuat setelah ia kalah dalam Pilpres 2022.
Bolsonaro sudah 100 har lebih menjadi tahanan
rumah di Brasilia karena melanggar tindakan pencegahan dalam kasus lainnya,
yaitu meminta campur tangan Amerika Serikat (AS) dalam kasusnya.
Sejak Sabtu (22/11), Bolsonaro ditahan di penjara
karena merusak gelang pemantau. Ia membantah pengerusakan itu sebagai upaya
melarikan diri.
Dalam video yang dirilis otoritas Brasil,
Bolsonaro dengan santai mengakui tindakannya.
"Saya taruh besi panas di situ," ujarnya
kepada agen Polisi Federal, seraya menyebut bahwa ia melakukannya hanya karena
"penasaran".
cnnindonesia

No Comment to " Tok! Mantan Presiden Brasil Bolsonaro Akan Dihukum 27 Tahun Penjara "