KORANRIAU.co- Kasus dugaan
penyebaran video palsu yang menggunakan teknologi akal imitasi (Artificial
Intelligence/AI) dan mengatasnamakan mantan Menko Polhukam Mahfud MD kini
resmi masuk ke ranah hukum.
Pelakunya dilaporkan kelompok pendukungnya,
Sahabat Mahfud, ke Bareskrim Polri pada Senin (10/11).
Keponakan Mahfud MD, Firman Syah menyampaikan,
laporan hukum tersebut langsung dilakukan Koordinator Nasional Sahabat Mahfud,
Imam Marsudi.
"Iya akun palsu pakai video AI, ini sangat
merugikan," kata Firman kepada CNNIndonesia.com, Selasa (11/11).
Sementara itu, Koordinator Nasional Sahabat
Mahfud, Imam Marsudi menegaskan laporan dibuat agar pelaku mendapatkan
efek jera.
Ia menilai, penyebaran video palsu semacam ini berpotensi merugikan banyak
pihak dan mencemarkan nama baik tokoh publik.
"Kami sengaja melaporkan peristiwa ini supaya
pelaku jera dan kasus seperti ini tidak terulang lagi. Sudah banyak masyarakat
yang tertipu," ujar Imam.
Menurut Imam, video AI itu membuat banyak
masyarakat salah paham dan bahkan berharap akan menerima bantuan dari Mahfud MD.
Beberapa warga disebut sampai menghubungi pihak
Sahabat Mahfud untuk meminta 'bantuan modal Rp100 juta' yang diklaim berasal
dari Mahfud MD.
"Banyak yang percaya Mahfud MD membuka
sayembara bantuan untuk usaha dan pendidikan. Padahal itu sama sekali tidak
benar," tegasnya.
Tim hukum Sahabat Mahfud, Duke Ari Widagdo,
menegaskan pelaku bisa dijerat pasal 28 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
"Siapa pun yang dengan sengaja menyebarkan
berita bohong atau menyesatkan hingga merugikan orang lain bisa dipidana enam
tahun penjara dan/atau denda Rp1 miliar," jelas Duke.
Namun, Duke menyerahkan sepenuhnya proses hukum
kepada penyidik Bareskrim untuk menentukan pasal yang paling tepat.
"Kami berharap pelaku segera ditangkap, agar
ada efek jera dan masyarakat tahu bahwa video itu palsu atau hoaks,"
tambahnya.
Sebagai informasi, akun palsu yang dilaporkan
antara lain: Facebook: Dr. H. Mohammad Mahfud MD dan TikTok: @prof_mahfud (Prof
Mahfud MD).
Akun-akun tersebut menyebarkan video AI berisi
narasi 'bagi-bagi hasil rampasan korupsi' dan menautkan nomor WhatsApp +62
857-5821-5904 untuk mengklaim hadiah fiktif tersebut.
cnnindonesia/nor

No Comment to " Mahfud MD Diduga Jadi Korban Video AI, Pendukung Lapor ke Bareskrim "