KORANRIAU.co,PEKANBARU- Juru bicara Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo menegaskan Operasi Tangkap Tangan
(OTT) Gubernur Riau (Gubri) Abdul Wahid Cs, berawal dari laporan masyarakat. Pihaknya
akan merasiakan identitas pelapor.
"Kegiatan OTT di Pekanbaru berawal dari laporan yang kami terima dari
masyarakat, tetapi secara aturan, pelapor tidak boleh dipublis indentitasnya.
Harus dirahasiakan, "kata Budi Prasetyo saat wawancara dengan riauterkini
di Gedung Merah Putih, Jumat (8/11/2025) .
Karena itu, Budi menghimbau masyarakat tidak mudah mempercayai setiap informasi
terkait kegiatan KPK. Terlebih jika berita tersebut berbeda dengan aturan yang
berlaku. Seperti, soal indentitas pelapor sebuah dugaan korupsi atau suap.
Terkait dengan kasus yang menyebabkan Gubri Abdul Wahid ditahan KPK dan
dijadikan tersangka, Budi menjelaskan kasusnya adalah pemerasan. Di mana Gubri
memerintahkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Riau M
Arif untuk meminta bagian 5 persen dari penambahan anggaran pada setiap Unit
Pelaksana Tugas atau UPT di lingkungan Dinas PUPR.
Dari rekontruksi kasus tersebut lanjut Budi, para Kepala UPT diancam dimutasi
kalau tidak melaksanakan intruksi gubrrnur tersebut.
Karena jenisnya pemerasan bukan suap, maka menurut KPK, para Kepala UPT Dinas
PUPR berstatis sebagai korban, bukan pelaku. Rtc/nor

No Comment to " KPK Rahasiakan Identitas Pelapor OTT Gubri Wahid Cs "