Foto: Sidang Prapid Ketua Petir Jekson di PN Pekanbaru.
KORANRIAU.co,PEKANBARU- Ketua LSM Petir Jekson Jumari Pandapotan mengajukan gugatan Pra Peradilan (Prapid) terhadap Kapolda Riau ke Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. Jekson menilai, penangkapan terhadap dirinya tidak sah secara hukum.
Sidang Prapid ini telah digelar, Senin (10/11/25) dengan hakim tunggal Aziz Muslim SH MH. Sementara Jekson (Pemohon), diwakili oleh kuasa hukumnya Bangun Sinaga SH MH CLA dan Fitri Jayanti SH MH.
Bangun dalam surat gugatan menyebutkan, selain soal penangkapan, pihaknya menilai penetapan pemohon sebagai tersangka dengan melanggar Pasal 368 Ayat 1 KUHPidana tentang pemerasan juga tidak sah. Demikian juga dengan penahanan dan penyitaan yang dilakukan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Pilda Riau (Termohon) tidak sesuai dengan Pasal 184 KUHAP, karena tidak cukup dua alat bukti.
“Bahwa
saat Termohon melakukan penangkapan yang disebut Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap
Pemohon pada tanggal 14 Oktober 2025 di salah satu hotel di Pekanbaru,
tidak ada barang bukti yang ditemukan dalam diri atau badan Pemohon. Justru saat
kejadian OTT barang bukti uang sebesar Rp150 juta didapatkan dalam tas milik Nur
RiyantoI Hamzah alias Riyan,”kata Bangun.
Termohon
terleboh dahulu menangkap Riyan dikarenakan yang memiliki tas tersebut. Pemohon
sendiri tidak pernah menyentuh dan tidak mengetahui isi tas tersebut.
“Sehingga
atas hal tersebut terkesan Termohon melakukan dugaan serangkaian yang melampaui
kewenangan yang patut diduga adanya kriminalisasi terhadap Pemohon. Kemudian,
dugaan kerjasama Termohon dengan pelapor (Riyan),”tegasnya.
Saat OTT itu
lanjut Bangun, Pemohon tidak ada memegang tas tersebut. Namun Pemohon dijebak
karena Pemohon vocal dan aktif dalam aksi-aksi pelaku-pelaku kejahatan tindak
pidana korupsi.
“Dimana
Pelapor (Riyan) takut jika Pemohon aktif dalam menindaklanjuti laporan
pengaduannya di Jampidsus pada Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Sehingga
terkesan tindakan yang dilakukan oleh Termohon tidak secara profesional dan
proporsional dengan penuh kearifan dalam melaksanakan penegakan hokum,”ungkapnya.
Demikian juga
terkait penggeledahan rumah Pemohon oleh Termohon dinilai Un-prosedural. Meskipun
Termohon berlandaskan kepada keadaan yang mendesak dalam melakukan
penggeladahan, seharusnya tetap didampingi minimal 2 orang saksi. Termohon
tidak menghadirkan Kepala desa atau kepala lingkungan, sehingga hal tersebut
telah cacat hukum.
Berdasarkan
fakta-fakta tersebut, Bangun memohon kepada hakim untuk dapat mengabulkan
permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
“Menyatakan
Surat Penetapan Tersangka terhadap Jekson Jumari
Pandapotan oleh Termohon tidak sah atau cacat hukum. Menyatakan proses penyidikan yang dilakukan oleh Termohon terhadap
Pemohon adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum,”harapnya.
Selanjutnya, menyatakan penggeledahan, penyitaan dan penahanan yang dilakukan oleh Termohon terhadap
Pemohon adalah tidak sah. Membebaskan pemohon dari tahanan serta mengembalikan harkat
dan martabat Pemohon dalam kedudukannya semula.
Atas gugatan tersebut, Ditreskrimum Polda Riau melakui kuasa
hukumnya akan memberikan jawaban. nor

No Comment to " Ketua LSM Petir Jekson Gugat Kapolda Riau ke Pengadilan "