KORANRIAU.co,PEKANBARU- Mantan Wakil Ketua (Waka) DPRD Riau Asri Auzar,menjadi terdakwa dugaan penipuan dan penggelapan Rp337 juta, Kamis (20/11/25) di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.
Sidang yang dipimpin
majelis hakim Dedy SH MH ini, mendengarkan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum
(JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, Pince Puspita SH MH.
JPU dalam dakwaan menyebutkan, tindak pidana penipuan dana penggelapan terdakwa itu terjadi pada November 2020 lalu. Ketika itu terdakwa Asri Auzar meminjam uang kepada Vincent Limvinci (korban) melalui Zulkarnain, dengan jaminan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1385/1993 atas nama Hajah Fajardah.
“Namun hingga jatuh tempo,
pinjaman tersebut tidak dikembalikan. Untuk menutupi pinjaman, terdakwa Asri kemudian
menjual tanah dan bangunan ruko enam pintu kepada Vincent Lim vinci senilai
Rp5,2 miliar,”kata JPU.
Proses jual beli
dituangkan dalam Akta Jual Beli (AJB) Nomor 08/2021 tanggal 9 Juli 2021 yang
dibuat oleh Notaris Rina Andriana SH MKn. Selanjutnya, kepemilikan tanah
dibaliknamakan atas nama Vincent.
Akan tetapi, pada Oktober
2021, setelah proses balik nama selesai, Asri Auzar meminta uang sewa Ruko
kepada Hendra Wijaya dan Dr Khairani Saleh tanpa sepengetahuan pemilik sah,
Vincent Limvinci. Terdakwa mengaku bangunan tersebut masih menjadi miliknya dan
meminta uang sewa Rp337,5 juta untuk periode 2021–2025.
Mengetahui hal tersebut, Vincent Limvinci
melaporkan tindakan Asri Auzar ke Polresta Pekanbaru untuk diproses secara
hukum. Akibat perbuatan itu, Vincent mengalami kerugian sekitar Rp5,2 miliar.
Akibat perbuatannya, terdakwa Asri Auzar dijerat dengan
Pasal 372 Juncto Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo Pasal 385
ayat (1) KUHPidana.
Atas dakwaan JPU itu, terdakwa melalui kuasa
hukumnya Supriadi Bone SH tidak mengajukan eksepsi (keberatan-red). Hakim
menunda sidang pekan depan dengan agenda pemeriksaan para saksi. nor


No Comment to " Eks Waka DPRD Riau Didakwa Kasus Penipuan Rp337 Juta "