KORANRIAU.co- Sebuah
warung bakso babi di wilayah Ngestiharjo, Kasihan, Bantul, Yogyakarta
viral karena menampilkan logo Dewan Masjid Indonesia (DMI) pada spanduk
dagangannya.
Sekjen DMI Ngestiharjo, Ahmad Bukhori menjelaskan
duduk perkaranya. Dia membenarkan DMI yang memasang spanduk bakso babi pada
warung usaha tersebut.
Dia menceritakan penjual bakso tersebut mulai
menyewa kios atau menetap di lokasi tersebut sejak 2006 silam setelah selama
beberapa tahun sebelumnya berjualan keliling.
Pada Januari 2025, DMI Ngestiharjo menerima
laporan dari takmir salah satu masjid di wilayahnya mengenai keberadaan usaha
warung bakso tersebut. Persoalannya, tidak ada spanduk pemberitahuan yang jelas
bahwa bahan utama makanan adalah daging babi.
"Menyampaikan ada keresahan masyarakat
ternyata banyak orang-orang yang lewat berjilbab kok beli bakso di situ.
Padahal itu baksonya bakso babi dan itu terkonfirmasi, ditanyakan ke
penjualnya, bakso babi," kata Bukhori, Selasa (28/10).
DMI Ngestiharjo lantas mengkomunikasikan persoalan ini dengan perangkat desa
setempat. Sang pedagang bakso pun sepakat memasang label informasi atau
menyampaikan langsung kepada pembeli soal daging babi ini.
Hanya saja, DMI melihat label informasi
bertuliskan 'B2' menggunakan kertas HVS terlalu kecil, membuat masih banyak
orang yang terkecoh. Selain itu pula kadang tidak dipasang.
"Akhirnya daripada berlarut larut kita
diskusikan di pertemuan berikutnya. Kita langsung eksekusi buatkan spanduknya
yang gede, yang jelas dan terbaca dan ada tulisannya sekaligus logo DMI
Ngestiharjo," terang Bukhori yang menyebut pemasangan spanduk dilakukan
pada Februari 2025.
Selang beberapa bulan, video warung bakso itu
viral. Beberapa warganet menyadari adanya spanduk berlogo DMI. Bukhori
mencermati ada dua reaksi yang ditunjukkan para netizen.
Reaksi pertama, menilai langkah DMI tepat karena
memberikan informasi kepada masyarakat. Reaksi kedua, beberapa warganet
menganggap DMI mendukung penjualan daging babi, sementara banyak produk makanan
halal lain yang masih butuh dukungan dalam bentuk promosi.
Viralnya video dan dinamika di media sosial sempat
jadi atensi Kantor Urusan Agama (KUA) setempat. Setelah diskusi dan penyampaian
duduk perkara, termasuk kepada perwakilan Majelis Ulama Indonesia (MUI),
akhirnya dibuatkanlah spanduk anyar.
Spanduk baru menambahkan informasi 'Tidak Halal'
serta keterangan 'Informasi ini Disampaikan oleh MUI Kapanewon Kasihan - DMI
Ngestiharjo'. Tujuannya, demi meminimalisir kesalahpahaman dan penjual bakso
diklaim kooperatif serta sepakat dengan keputusan ini.
Bukhori menekankan, langkah-langkah yang telah
diambil DMI merupakan bentuk kepedulian agar masyarakat tak terkecoh, dengan
tanpa mematikan usaha orang. Ia juga menggarisbawahi bila produk pangan non
halal memang harus disertai keterangan lengkap sesuai peraturan daerah (perda).
"Jangan sampai spanduknya disalahartikan,
karena tulisan bakso babi non halal itu dari sisi kami lebih ke humanis untuk
mengedukasi dan penjualnya waktu pemasangan juga hadir juga kooperatif jadi
tidak ada masalah. Jangan sampai kita mematikan usahanya beliau, yang penting
penjualan jujur tidak ada yang tertipu (terkecoh)," pungkasnya.
Terpisah, Kepala Dinas Perindustrian dan
Perdagangan DIY, Yuna Pancawati menuturkan, beberapa Perda mengatur tentang
pangan halal.
Paling relevan dengan kasus ini Perda DIY Nomor 5
Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor
27 Tahun 2018 tentang Pengawasan dan Sertifikasi Produk Halal. Keduanya
berkaitan dengan kewajiban pelaku usaha memastikan produk yang mereka memenuhi
standar halal.
Jelas Yuna, Perda Nomor 5 Tahun 2014 mengatur
tentang jaminan produk halal di DIY. Aturan ini mencakup kewajiban bagi pelaku
usaha untuk menjamin bahwa produk yang diproduksi atau diperdagangkan memenuhi
standar halal.
"Ini juga mencakup kewajiban untuk
mencantumkan label halal pada produk makanan dan minuman yang beredar di
pasar," kata Yuna dalam keterangannya belum lama ini.
Yuna menjelaskan jika Perda ini juga mengatur
tentang pendaftaran produk halal untuk mendapatkan sertifikat halal dari
lembaga yang diakui. Kewenangan Pemda DIY sebagai pemerintah daerah juga
termuat dalam aturan ini, yakni mengawasi produk halal dengan berkoordinasi
dengan lembaga terkait.
Sedangkan Pergub Nomor 27 Tahun 2018 memberikan
penjabaran lebih lanjut terkait pelaksanaan Perda Nomor 5 Tahun 2014. Pergub
mengatur beberapa hal teknis seperti prosedur untuk mengajukan sertifikasi
halal di DIY, serta mekanisme monitoring terhadap produk-produk yang sudah
terdaftar dan beredar di pasaran.
"Pemda DIY melalui dinas terkait juga
melakukan sosialisasi dan penyuluhan kepada masyarakat dan pelaku usaha
mengenai pentingnya produk halal. Hal ini termasuk bagaimana cara memperoleh
sertifikat halal, serta aturan dan regulasi yang mengatur penggunaan logo halal
pada produk makanan," paparnya.
cnnindonesia

No Comment to " Viral Warung Bakso Babi di Bantul DIY Berlogo Dewan Masjid Indonesia "