KORANRIAU.co,PEKANBARU - Kejari Indragiri Hulu berhasil menyita uang senilai Rp1.082.824.500 terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan daerah di Perumda BPR Indra Arta.
Uang ini merupakan pengembalian dari 17 nasabah dan kini dititipkan di
rekening penampungan Kejari Rengat.
"Penyitaan ini bagian dari upaya pemulihan kerugian negara yang timbul
akibat dugaan korupsi pengelolaan keuangan daerah di BPR Indra Arta sejak tahun
2014 hingga 2024," ujar Kepala Kejari (Kajari) Inhu, Winro Tumpal Halomoan
Haro, Sabtu (4/10/25).
Kasus menjerat sembilan tersangka. Mereka adalah Direktur BPR Indra Arta
berinisial SA, Pejabat Eksekutif Kredit inisial AB, lima Account Officer
berinisial ZAL, KHD, SS, RRP, dan THP, seorang teller inisial RHS, serta
seorang debitur berinisial KH.
Kasus ini bermula dari praktik pemberian kredit yang tidak sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan. Para tersangka diduga memberikan kredit
atas nama orang lain.
Para tersangka menggunakan agunan yang tidak sesuai atau tidak terikat hak
tanggungan, tidak melakukan survei terhadap kredit dan agunan, serta memberikan
kredit di atas nilai agunan dan kepada debitur bermasalah.
Selain itu, terdapat pula dugaan pengambilan deposito nasabah tanpa
persetujuan, serta kredit macet dan hapus buku.
"Akibatnya, 93 debitur mengalami kredit macet dan 75 lainnya hapus
buku, dengan kerugian negara sekitar Rp15 miliar," kata Winro.
Para tersangka memiliki peran berbeda. Tersangka SA dan AB menyetujui
pemberian kredit yang tidak sesuai prosedur sehingga menyebabkan kredit macet
dan hapus buku.
Tersangka ZAL, KHD, SS, RRP, dan THP tidak menjalankan tugas pokok dan
fungsinya sebagai Account Officer sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Sementara, tersangka RHS diduga melakukan pencairan deposito tanpa
persetujuan nasabah, dan KH bekerja sama dengan Account Officer melakukan
pencairan pinjaman menggunakan nama orang lain.
Untuk mempercepat proses penyidikan, Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu telah
melakukan penahanan terhadap sembilan tersangka tersebut selama 20 hari ke
depan di Rumah Tahanan Negara Kelas II B Rengat.
Sebelum penahanan, para tersangka telah menjalani pemeriksaan kesehatan
oleh tenaga medis dan dinyatakan sehat untuk dilakukan penahanan badan.
Para tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang
(UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1)
ke-1 KUHPidana dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999. Rls/nor

No Comment to " Korupsi BPR Indra Arta, Kejari Inhu Sita Rp1,08 Miliar "