• Hakim Tolak Eksepsi Dua Terdakwa Korupsi Pelabuhan Sagu-Sagu Meranti

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Jumat, 19 September 2025
    A- A+

    Foto: Terdakwa Marimbun dan Handi Burhanuddin di Pengadilan Tipikor Pekanbaru. 
     

     

    KORANRIAU.co,PEKANBARU– Majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru menolak eksepsi (keberatan-red) dua terdakwa dugaan korupsi pembangunan Pelabuhan Penyeberangan Sagu-Sagu Lukit Tahap V Kabupaten Kepulauan Meranti atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU), Jumat (19/9/25).
     

    Kedua terdakwa yakni, Marimbun Rubentus Napitupulu dan Handi Burhanudin. Mereka merupakan kontraktor pelaksana,  dari PT Berkat Tunggal Abadi dan PT Canayya Berkat Abadi selaku KSO.


    Dalam amar pertimbangan putusan selanya, majelis hakim yang dipimpin Jonson Parancis SH MH menyatakan, jika eksepsi kedua terdakwa telah masuk kepada pokok perkara. Hakim menyatakan, jika dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) tidak cacat formil, jelas dan tidak keliru.


    “Menolak eksepsi terdakwa Marimbun Rubentus Napitupulu dan Handi Burhanudiidn untuk seluruhnya. Menetapkan pemeriksaan perkara dilanjutkan,”kata hakim Jonson.


    Hakim juga memerintahkan JPU untuk  menghadirkan saksi dan bukti dalam perkara ini ke persidangan.


    Sebelumnya, kuasa hukum terdakwa dalam eksepsinya menyatakan jika dakwaan JPU error persona dan tidak jelas (obscurlibel). Pengacara juga menyebutkan, bahwa JPU tidak merumuskan kerugian negara sesuai dengan temuan BPKP Perwakilan Riau.


    Namuun, eksepsi terdakwa itu ditolak. Hakim sependapat dengan JPU bahwa dakwaan itu adalah sah.


    Dalam perkara ini selain Marimbun dan Handi, terdakwa lainnya yakni Ricki Nelson, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Riau, Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Namun, Ricki tidak mengajukan eksepsi.


    Jaksa penuntut umum (JPU) Jenti Siburian SH MH dan Deddi Taufik SH dalam dakwaan menyebutkan, proyek pembangunan Pelabuhan Penyeberangan Sagu-Sagu Lukit Tahap IV dibiayai dari APBN Tahun Anggaran (TA) 2022–2023 sebesar Rp26,7 miliar. Proyek dilaksanakan oleh PT Berkat Tunggal Abadi dan PT Canayya Berkat Abadi selaku KSO, dengan nilai kontrak awal sebesar Rp25.955.630.000.
     

    Proyek direncanakan selesai dalam waktu 365 hari, mulai 15 November 2022 hingga 14 November 2023. Namun, proyek tersebut mengalami tiga kali addendum yang mengubah nilai kontrak menjadi Rp26.787.171.000, serta memberikan perpanjangan waktu selama 90 hari, dari 15 November 2023 hingga 12 Februari 2024.
     
    Meski demikian, hingga kini perusahaan pelaksana belum dapat menyelesaikan pekerjaan, sehingga proyek tersebut mangkrak dan belum dapat difungsikan. Terungkap bahwa terdapat dugaan pengadaan barang yang tidak dilaksanakan namun tetap dibayar, serta pembayaran 100 persen terhadap material yang belum ada di lapangan.
     
    Akibat perbuatan para terdakwa, berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau, kerugian negara mencapai Rp12.598.695.661,03 
     
    Ketiga terdakwa dengan Pasal 2 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. nor
     

  • No Comment to " Hakim Tolak Eksepsi Dua Terdakwa Korupsi Pelabuhan Sagu-Sagu Meranti "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com