KORANRIAU.co,PEKANBARU– Majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru menolak eksepsi
(keberatan-red) dua terdakwa dugaan korupsi pembangunan Pelabuhan
Penyeberangan Sagu-Sagu Lukit Tahap V Kabupaten Kepulauan Meranti atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU), Jumat
(19/9/25).
Kedua terdakwa yakni, Marimbun Rubentus Napitupulu dan Handi Burhanudin.
Mereka merupakan kontraktor pelaksana, dari PT Berkat Tunggal Abadi dan PT Canayya
Berkat Abadi selaku KSO.
Dalam amar pertimbangan putusan
selanya, majelis hakim yang dipimpin Jonson Parancis SH MH menyatakan, jika
eksepsi kedua terdakwa telah masuk kepada pokok perkara. Hakim menyatakan, jika
dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) tidak cacat formil, jelas dan tidak keliru.
“Menolak eksepsi terdakwa Marimbun
Rubentus Napitupulu dan Handi Burhanudiidn untuk seluruhnya. Menetapkan
pemeriksaan perkara dilanjutkan,”kata hakim Jonson.
Hakim juga memerintahkan JPU
untuk menghadirkan saksi dan bukti dalam
perkara ini ke persidangan.
Sebelumnya, kuasa hukum terdakwa
dalam eksepsinya menyatakan jika dakwaan JPU error persona dan tidak jelas (obscurlibel).
Pengacara juga menyebutkan, bahwa JPU tidak merumuskan kerugian negara sesuai
dengan temuan BPKP Perwakilan Riau.
Namuun, eksepsi terdakwa itu
ditolak. Hakim sependapat dengan JPU bahwa dakwaan itu adalah sah.
Dalam perkara ini selain
Marimbun dan Handi, terdakwa lainnya yakni Ricki Nelson, selaku Pejabat Pembuat
Komitmen (PPK) pada Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Riau,
Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Namun, Ricki tidak mengajukan eksepsi.
Jaksa penuntut umum (JPU)
Jenti Siburian SH MH dan Deddi Taufik SH dalam dakwaan menyebutkan, proyek
pembangunan Pelabuhan Penyeberangan Sagu-Sagu Lukit Tahap IV dibiayai dari APBN
Tahun Anggaran (TA) 2022–2023 sebesar Rp26,7 miliar. Proyek dilaksanakan oleh
PT Berkat Tunggal Abadi dan PT Canayya Berkat Abadi selaku KSO, dengan nilai
kontrak awal sebesar Rp25.955.630.000.
Proyek direncanakan selesai dalam waktu 365 hari, mulai 15 November 2022
hingga 14 November 2023. Namun, proyek tersebut mengalami tiga kali addendum
yang mengubah nilai kontrak menjadi Rp26.787.171.000, serta memberikan
perpanjangan waktu selama 90 hari, dari 15 November 2023 hingga 12 Februari 2024.
Meski demikian, hingga kini perusahaan pelaksana belum dapat menyelesaikan
pekerjaan, sehingga proyek tersebut mangkrak dan belum dapat difungsikan.
Terungkap bahwa terdapat dugaan pengadaan barang yang tidak dilaksanakan namun
tetap dibayar, serta pembayaran 100 persen terhadap material yang belum ada di
lapangan.
Akibat perbuatan para terdakwa, berdasarkan audit Badan Pengawasan
Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau, kerugian negara mencapai Rp12.598.695.661,03
Ketiga terdakwa dengan Pasal 2 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang
(UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55
ayat (1) ke-1 KUHP. nor

No Comment to " Hakim Tolak Eksepsi Dua Terdakwa Korupsi Pelabuhan Sagu-Sagu Meranti "