KORANRIAU.co,PEKANBARU– Gubernur Riau Abdul Wahid mengambil langkah tegas dalam upaya pencegahan korupsi, dengan menerbitkan Surat Edaran (SE) yang melarang keras seluruh pejabatnya untuk menerima atau meminta pungutan dan bentuk pemberian lainnya dalam jabatan.
Surat Edaran Nomor 100.3.3.1/1606/SETDA/2025 ini ditandatangani langsung
oleh Gubernur Riau, Abdul Wahid, pada tanggal 25 September 2025.
Penerbitan surat edaran ini menindaklanjuti Surat Edaran Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pencegahan Korupsi dan
Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya. Selain itu, kebijakan ini juga
mempedomani Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 yang terakhir diubah dengan
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi.
Gubernur Riau, Abdul Wahid, menyampaikan secara lugas komitmen Pemprov Riau
dalam menjaga integritas birokrasi. Ia menegaskan bahwa kebijakan ini adalah
bagian dari upaya Pemprov Riau untuk mendukung terciptanya pemerintahan yang
bersih dan bebas dari praktik korupsi.
"Kepada seluruh pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau, agar
tidak melakukan atau meminta sesuatu kepada siapapun dan dalam bentuk apapun
dengan mengatasnamakan jabatan atau mengatasnamakan pimpinan (Gubernur/Wakil
Gubernur) terkait Pungutan dan Bentuk Pemberian lainnya Dalam Jabatan di
Lingkungan Pemerintah Provinsi Riau," demikian kutipan langsung dari isi
surat edaran tersebut.
Gubernur Abdul Wahid menegaskan bahwa tidak ada toleransi bagi ASN yang
melanggar ketentuan tersebut.
"Ini bukan sekadar aturan seremonial. Kami ingin budaya
anti-gratifikasi ini benar-benar tertanam kuat. Jika ada laporan dan terbukti
melanggar, kami akan tindak tegas," kata Abdul Wahid, Sabtu (27/9/2025)
Langkah ini diambil Pemprov Riau untuk memperkuat upaya pencegahan korupsi,
khususnya dalam pengendalian gratifikasi terkait segala bentuk pemberian yang
menyalahgunakan wewenang jabatan. Fokus utama adalah memastikan bahwa pelayanan
publik berjalan transparan, adil, dan bebas dari intervensi pungutan liar.
Dengan dikeluarkannya surat edaran ini, diharapkan seluruh jajaran pejabat
di Lingkungan Pemerintah Provinsi Riau dapat menjadikannya pedoman utama dalam
menjalankan tugas dan fungsi masing-masing. Komitmen kuat dari pimpinan daerah
ini menjadi langkah penting menuju tata kelola pemerintahan yang semakin baik
dan berintegritas. Mc/nor

No Comment to " Gubri Wahid Larang Pejabatnya Minta Pungutan "