KORANRIAU.co,PEKANBARU – Polda Riau mekakukan
penangkapan tiga terduga pelaku tindak pidana pertambangan tanpa izin (PETI) di
Kabupaten Kuantan Singingi. Penangkapan ini merupakan bagian dari Operasi Peti
Kuantan 2025 yang gencar dilakukan oleh jajaran Polres Kuantan Singingi.
Kabid Humas Polda Riau Kombes Anom Karibianto mengatakan penangkapan
terhadap para pelaku dilakukan pada Ahad (3/8/25), sekitar pukul
17.30 WIB.
Tim Operasi Peti Kuantan 2025 yang dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP Shilton,
berhasil mengamankan ketiga individu tersebut saat tengah melakukan aktivitas
penambangan ilegal di Lingkungan Jao, Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Kuantan
Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi.
"Adapun ketiga pelaku yang diamankan adalah Yusman alias Ujang bin
Kadir (60 tahun) warga Desa Rantau Sialang, Kuantan Mudik; Rifal Adri alias
Rifal bin Mukhlis (48 tahun) warga Desa Pisang Berebus, Gunung Toar; dan
Maskani alias Kani bin Madrizen (50 tahun) warga Desa Koto Kari, Kuantan
Tengah," ujar Anom.
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti
dari lokasi kejadian. Barang bukti yang disita meliputi satu unit mesin diesel,
satu unit selang warna biru, satu unit selang warna putih, satu unit nozzle
besar, satu unit dulang, tiga buah karpet, dan satu unit asbuk yang terbuat
dari besi.
"Seluruh barang bukti tersebut kini diamankan di Mapolres Kuantan
Singingi. Penangkapan bermula ketika personel kepolisian mendapatkan informasi
mengenai adanya aktivitas penambangan emas ilegal di lokasi tersebut,"
kata Anom.
Setelah melakukan penyelidikan, tim langsung bergerak cepat dan berhasil
mengamankan para pelaku beserta barang bukti yang digunakan untuk menunjang
kegiatan penambangan ilegal mereka.
Saat ini, ketiga pelaku dan barang bukti telah dibawa ke Markas Komando
Polres Kuantan Singingi untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Pihak kepolisian
berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk praktik penambangan tanpa izin
yang merugikan negara dan lingkungan.
"Penyidik masih melakukan pemeriksaan mendalam terhadap para saksi dan
tersangka, melengkapi administrasi penyidikan, serta melakukan penyitaan resmi
terhadap barang bukti yang telah diamankan. Langkah-langkah ini penting untuk
memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur," terangnya.
Operasi Peti Kuantan 2025 ini menunjukkan keseriusan Polda Riau dalam
memberantas kegiatan penambangan ilegal yang masih marak terjadi di beberapa
wilayah.
"Diharapkan, penindakan ini dapat memberikan efek jera bagi para
pelaku dan mencegah praktik serupa di masa mendatang. Akibat perbuatannya,
ketiga pelaku diduga melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020
tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba)," terangnya. Mc/nor

No Comment to " Polisi Tangkap Tiga Penambang Emas Ilegal di Kuansing "