• Polda Riau Menang Prapid, Pengacara Bos Scoo Beauty Kecewa

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Senin, 04 Agustus 2025
    A- A+

     

    Foto: Sidang putusan Prapud Bos PT Scoo Beauty di PN Pekanbaru.


    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Upaya hukum Praperadilan (Prapid) yang diajukan Gerhilda Elen dan Saluja Vijay Kumar, selaku pemilik francise kosmetik Scoo Beauty, terhadap Ditreskrimum Polda Riau akhirnya kandas. Ini setetelah Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru menolak permohonan tersebut, Senin (4/8/25).

    Hakim tunggal Arsul Hidayat SH MH dalam amar putusannya menyebutkan, jika termohon (Ditreskrimum Polda Riau) dalam menetapkan pemohon sebagai tersangka kasus penipuan dan penggelapan, telah memenuhi syarat formil.

    Termohon kata Arsul, telah melakukan serangkaian penyelidikan hingga tingkat penyidikan dan gelar perkara. Melakukan pemeriksaan sejumlah saksi, keterangan ahli dan dokumen serta surat.

    Menurut Arsul, bukti-bukti keterangan para saksi, ahli audit serta surat dokumen yang dimiliki termohon merupakan alat bukti yang sah. Hal ini sesuai dengan Pasal 184 KUHAPidana.

    Masih Arsul, pemeriksaan Pra Peradilan hanya sebatas syarat formil dan tidak dalam pokok perkara, sesuai Perma Nomor 4 Tahun 2016. Hakim berpendapat, telah ada dua alat bukti yang sah dan berdasarkan hukum.

    Sedangkan delik yang diajukan kuasa hukum pemohon menurut hakim, telah masuk kepada pokok perkara. Sehingga delik pemohon tidak berdasarkan.

    "Berdasarkan pertimbangan hukum diatas, maka hakim memutuskan menolak permohonan Pemohon,"tegas Arsul.

    Menanggapi putusan hakim itu, kuasa hukum Polda Riau Nerwan SH MH mengaku sangat puas. Pihaknya mengapresiasi pertimbangan hukum yang disampaikan hakim.

    "Kami mengapresiasi dan menghormati putusan hakim. Putusan hakim itu, sesuai dan mengacu dengan aturan dan perundangan yang  berlaku. Artinya, putusan hakim itu sudah tepat sesuai koridor hukumnya "ungkap Nerwan.

    Sementara pengacara Pemohon, Andi Lala SH MH mengaku kecewa dengan putusan hakim.Arsul itu. Menurutnya, hakim terlalu kaku dalam menerjemahkan Perma Tahun 2016.

    Padahal kata Andi, telah ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 21/PUU-XII/2014 terkait tafsir permulaan yang cukup dan penetapan tersangka sebagai objek pra peradilan. Namun,  putusan MK ini tidak diimplementasikan.

    "Terus terang kami sangat kecewa atas putusan hakim. Kami menilai, hakim tidak berpikiran komprehensif dalam memaknai dua alat bukti yang cukup dalam Pasal 184 KUHAP,"terangnya.


    Diterangkan Andi, dalam frasa dua alat bukti tidak hanya sekedar cukup saja. Tetapi  alat bukti juga harus sah secara hukum, sebelum menetapkan tersangka.

    "Alat bukti yang diajukan itu harus jelas tingkat validitasnya, kesohihannya dan harus sempurna. Alat bukti itu harus terang seperti cahaya matahari,"paparnya.

    Hakim menurutnya, tidak mendalami atau menelusuri keabsahan alat bukti yang disampaikan termohon. Dalam persidangan, hakim hanya fokus dengan syarat formil dan kecukupan alat bukti sesuai Pasal 184 KUHAP.

    "Seharusnya di persidangan ini hakim menguliti dan menggali keabsahan dan valitas alat bukti termohon. Apakah sudah tepat menetapkan seseorang menjadi tersangka, sesuai dengan tindak pidana yang dituduhkan. Sehingga tidak ada lagi penafsiran lain atas alat bukti,"bebernya.

    Untuk diketahui, Ellen dan Vijay ditetapkan sebagai tersangka penipuan dan penggelapan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Riau. Keduanya dilaporkan oleh Eka Desmulyati, rekan bisnis barang kosmetik merek Scoo Beauty.

    Eka selaku investor dalam laporannya merasa ditipu sebesar Rp8 miliar. Sementara kedua Bos PTScoo Beauty ini menilai, Eka melanggar kontrak perjanjian bisnis yang belum dilunasi sebesar Rp1,7 miliar. nor
  • No Comment to " Polda Riau Menang Prapid, Pengacara Bos Scoo Beauty Kecewa "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com