KORANRIAU.co- Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) memulangkan Bupati Pati Sudewa alias
Sudewo setelah melakukan pemeriksaan selama sekitar 6,5 jam, Rabu (27/8).
Alasannya, Sudewo masih berstatus saksi.
Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan penyidikan
kasus dugaan korupsi pengadaan pembangunan jalur kereta api di Wilayah Jawa
Tengah/Solo Balapan pada lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian
Kementerian Perhubungan (DJKA Kemenhub).
Sudewo mengaku sudah memberikan keterangan sesuai
yang diketahuinya kepada penyidik.
"Saya dipanggil, dimintai keterangan sebagai
saksi, semua pertanyaan saya jawab sejujurnya dan apa adanya," kata Sudewo
di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (27/8) sore.
Sudewo yang merupakan mantan Anggota Komisi V DPR
menambahkan penyidik juga mengonfirmasi perihal uang yang sempat diterimanya.
Dia menegaskan uang tersebut berasal dari pendapatannya sebagai anggota DPR.
"Kalau soal uang, itu juga ditanyakan dan itu
sudah dijelaskan dalam pemeriksaan kira-kira dua tahun yang lalu, bahwa itu
adalah uang pendapatan dari DPR RI, semua rinci, ada pemasukan, pendapatan, ada
pengurangan," imbuhnya.
Dikonfirmasi terpisah, Juru Bicara KPK Budi
Prasetyo menuturkan penyidik mendalami perihal aliran uang kasus dugaan korupsi
pengadaan pembangunan jalur kereta api kepada Sudewo.
"Penyidik melakukan pendalaman terkait apa
yang diketahuinya mengenai proyek pembangunan jalur kereta api khususnya di
bagian Jawa Tengah, yaitu di wilayah Solo Balapan," kata Budi di Kantornya.
"Termasuk juga saksi SDW didalami terkait
dengan pengetahuannya mengenai aliran-aliran uang dalam perkara ini,"
sambungnya.
KPK sebelumnya pernah menyita uang sejumlah Rp3
miliar dari Sudewo dalam penanganan kasus dugaan suap terkait proyek pengadaan
barang dan jasa di DJKA Kemenhub.
Hal itu terungkap dalam persidangan dengan
terdakwa Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Bagian Tengah Putu
Sumarjaya dan Pejabat Pembuat Komitmen BTP Jawa Bagian Tengah Bernard Hasibuan
di Pengadilan Tipikor Semarang, November 2023 lalu. Saat itu, Sudewo dihadirkan
jaksa KPK sebagai saksi.
Jaksa menunjukkan barang bukti foto uang tunai
dalam pecahan rupiah dan mata uang asing yang disita dari rumah Sudewo.
Adapun Sudewo mengklaim uang yang disita KPK
tersebut merupakan gaji yang diperolehnya sebagai anggota DPR dan hasil usaha.
"Uang gaji dari DPR, kan diberikan dalam
bentuk tunai," katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Gatot Sarwadi
itu. cnnindonesia

No Comment to " KPK Pulangkan Bupati Pati Sudewo Usai Diperiksa, Status Masih Saksi "