KORANRIAU.co,PEKANBARU - Empat terdakwa dugaan korupsi proyek
rehabilitasi gedung Politeknik Kelautan dan Perikanan (KP) Kota Dumai yang
merugikan negara Rp6.080.234.275 menjalani sidang perdana Senin (28/7/25) di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.
Adapun keempat terdakwa itu diantaranya, Dwi Hertanto selaku Koordinator
sekaligus Penanggung Jawab Kegiatan serta Ketua Panitia/Pejabat Penerima Hasil
Pekerjaan (PPHP) proyek. Lalu, terdakwa Bambang Suprakto selaku Pejabat Pembuat
Komitmen (PPK).
Selanjutnya, Syaifuddin selaku Direktur Utama PT Sahabat Karya Sejati (SKS)
yang merupakan rekanan pelaksana proyek. Terakhir, Muhammadyah Djunaid
merupakan pemilik modal.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dwi Joko Prabowo SH MH dalam dakwaannya
menyebutkan, perbuatan korupsi ini terjadi dalam kurun waktu Juli 2017 hingga
Juli 2018 silam. Berawal ketika Pusat Pendidikan Kelautan dan Perikanan, Badan
Riset Sumber Daya Manusia (BRSDM), Kementerian Kelautan dan Perikanan mendapat
anggaran Rp20.520.574.000 untuk kegiatan Pembangunan Gedung Politeknik Kelautan dan
Perikanan (KP) Dumai yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara (APBN) Tahun 2017.
Berdasarkan hasil lelang yang dilakukan oleh
terdakwa Bambang Suprakto, maka PT Sahabat Karya Sejati (SKS) ditunjuk sebagai
pemenangnya. dengan nilai kontrak sebesar Rp18.338.598.000. Dengan masa waktu pelaksanaan kegiatan selama 120 hari
kalender.
Namun dalam perjalanannya, proyek ini ternyata tidak dilaksanakan sesuai
dengan kontrak kerja yang telah disepakati. Menurut JPU, keempat terdakwa
memiliki peran berbeda yang mengakibatkan timbulnya kerugian negara dalam
proyek tersebut.
Disebutkan JPU, Terdakwa Dwi Hertanto selaku Koordinator/Penanggung Jawab
Kegiatan tidak melakukan monitoring dan kontrol terhadap perkembangan
pekerjaan, permasalahan, percepatan pekerjaan, penyelesaian masalah dan tindak
lanjut secara benar.
“Terdakwa selaku Ketua
Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) tidak melakukan
pemeriksaan/pengujian atas hasil kegiatan
Pembangunan Gedung Politeknik Kelautan dan Perikanan (KP) Dumai dengan
memperhatikan ketentuan yang tercantum dalam kontrak secara benar dan menerima
hasil pekerjaan yang tidak sesuai dengan kontrak,”kata JPU, dihadapan majelis
hakim yang dipimpin Azis Muslim SH MH.
Kemudian terdakwa Bambang Suprakto selaku
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), tidak mengendalikan
pelaksanaan Kontrak, sehingga mengakibatkan kegiatan
Pembangunan Gedung Politeknik Kelautan dan Perikanan (KP) Dumai tidak dilaksanakan oleh terdakwa Syaifuddin sebagai Direktur Utama PT SKS selaku Penyedia,
melainkan dilaksanakan oleh pihak lain.
Bambang
juga lalai yang mengakibatkan
personil yang melakukan pengawasan kegiatan
Pembangunan Gedung Politeknik Kelautan dan Perikanan (KP) Dumai bukan merupakan
personil Jasa Konsultan Pengawas PT Virama Karya Cabang Kalimantan sebagaimana
tercantum dalam Kontrak.
Tidak
hanya itu, Bambang dinilai lalai,
sehingga pelaksanaan proyek Pembangunan
Gedung Politeknik Kelautan dan Perikanan itu, tidak sesuai
spesifikasi teknis dan volume sebagaimana kontrak kerja. Bambang juga tidak menguji kebenaran, keabsahan serta akibat yang timbul dari penggunaan surat
bukti mengenai hak tagih kepada negara, sehingga pembayaran dilakukan tidak sesuai dengan pekerjaan yang telah terpasang,
dikarenakan pelaporan progres
pekerjaan yang diajukan dalam pencairan setiap termin tidak sesuai dengan
keadaan yang sebenarnya.
Sementara
terdakwa Syaifuddin selaku rekanan dinilai JPU melanggar hukum karena turut memanipulasi
agar perusahaan PT Sahabat Karya Sejati seolah-olah memenuhi persyaratan
kualifikasi sebagai Penyedia.
“Terdakwa
turut mengalihkan seluruh pelaksanaan kegiatan
Pembangunan Gedung Politeknik Kelautan dan Perikanan (KP) Dumai ke pihak lain
yakni, terdakwa Muhammadyah Djunaid, saksi Abdul Rohim Mustafa dan saksi Yuli
Isntanto.yang tidak sesuai dengan ketentuan kontrak,”tegas JPU.
Lanjut JPU, terdakwa Syaifuddin menerima keuntungan
pembayaran kegiatan pertermin yang dilaksanakan tidak sesuai dengan progres
pekerjaan yang sebenarnya.
Sedangkan terdakwa Muhammadyah Djunaid oleh JPU, dinilai telah memanipulasi agar perusahaan PT Sahabat Karya
Sejati seolah-olah memenuhi persyaratan kualifikasi sebagai Penyedia.
Kemudian, terdakwa mengalihkan
seluruh pelaksanaan kegiatan
Pembangunan Gedung dari Syaifuddin
kepada
Abdul
Rohim Mustafa dan saksi Yuli Isntanto.
“Terdakwa Muhammadyah
juga turut menerima keuntungan pembayaran kegiatan pertermin yang dilaksanakan
tidak sesuai dengan progres pekerjaan yang sebenarnya,”sebut JPU Prabowo.
Akibat perbuatan para terdakwa itu, berdasarkan
hasil audit BPKP Provinsi Riau ditemukan kerugian negara sebesar Rp6.080.234.275.
Para terdakwa oleh JPU, didakwa telah melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto
Pasal 18 dan Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Atas dakwaan JPU itu, terdakwa Dwi Hertanto dan Bambang Suprakto akan
mengajukan keberatan (eksepsi) melalui kuasa hukumnya. Sementara terdakwa
Syaifuddin dan Muhammadyah Djunaid menerima dakwaan JPU. nor

No Comment to " Rugikan Negara Rp6 Miliar, Empat Terdakwa Korupsi Rehab Gedung Politeknik KP Dumai Diadili "