KORANRIAU.co- Menteri
Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi meluruskan perihal penugasan
Wakil Presiden (Wapres) RI Gibran Rakabuming Raka untuk memimpin
percepatan pembangunan Papua.
Dia menjelaskan hal tersebut merupakan amanah dari
Undang-Undang Otonomi Khusus Papua yang mengatur mengenai percepatan
pembangunan Papua itu dipimpin atau diketuai Wakil Presiden RI.
Atas dasar itu, dia meluruskan penugasan Gibran
untuk urusan Papua itu bukan berasal dari Presiden Prabowo Subianto. Dia juga
mengatakan lewat tugas itu, bukan berarti Wapres harus berkantor di Papua.
"Tapi kalau dalam konteks mungkin ya sesekali
melakukan rapat koordinasi, beliau akan berkunjung ke sana atau bahkan mungkin
sempat berkantor di sana, ya tidak ada masalah juga," kata Prasetyo usai
rapat anggaran dengan Komisi XIII DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu
(9/7).
Menurut dia, Tim Percepatan Pembangunan Papua itu
difasilitasi negara. Dalam hal ini, tim tersebut akan menggunakan Kantor KPKN
Jayapura sebagai kantor operasionalnya.
Turunan dari tim percepatan itu, kata dia, adalah
semacam badan atau satuan tugas untuk operasional harian di lapangan.
Maka, kata dia, pihak yang akan lebih sering
berkantor di Papua adalah badan atau satgas tersebut.
Dia pun menilai hal itu tidak perlu
dipermasalahkan lebih lanjut, karena pembangunan Papua merupakan kewajiban bagi
pemerintah.
Apalagi, kata dia, Wakil Presiden memiliki
kapasitas untuk melaksanakan pembangunan.
Sehingga, kata dia, tidak ada salahnya jika Presiden,
Wakil Presiden, para menteri terkait, hingga Anggota DPR berkunjung ke Papua.
"Kalau perlu ya memang harus sering-sering
berkunjung ke situ," katanya.
DPR minta pejabat tinggi berkantor di Papua
Sementara itu, anggota Komisi II DPR RI
Indrajaya meminta agar ada pejabat tinggi Sekretariat Badan Pengarah Percepatan
Pembangunan Otonomi Khusus Papua yang ditempatkan berkantor di Papua agar lebih
cepat menangani berbagai permasalahan dan persoalan masyarakat di sana.
"Dengan berkantor di Papua, pejabat Badan
Otsus yang ditunjuk bisa lebih dekat dengan persoalan masyarakat dan langsung
turun tangan jika ada permasalahan yang perlu penanganan cepat," kata
Indrajaya dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu.
Dia menilai penyelesaian persoalan Papua membutuhkan
keseriusan dan pendekatan yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat,
terutama dalam hal pengembangan sumber daya manusia (SDM), peningkatan layanan
pendidikan, dan akses kesehatan yang merata.
"Papua butuh perhatian yang berkelanjutan,
bukan hanya simbolik. Kehadiran pejabat tinggi secara langsung di sana bisa
menjadi langkah nyata bahwa negara hadir untuk semua warganya, termasuk
saudara-saudara kita di Papua," ujarnya.
Menurut dia, selain pembangunan fisik dan
infrastruktur, pemerintah juga harus memberi prioritas pada pembangunan manusia
dan kualitas hidup masyarakat Papua.
Dia memandang dengan adanya pejabat tinggi yang
berkantor di Papua maka koordinasi lintas kementerian dan lembaga pun diyakini
akan lebih efektif dalam merespons kebutuhan daerah secara cepat dan tepat.
"PKB mendukung penuh upaya-upaya pemerintah
yang menunjukkan keberpihakan kepada daerah-daerah tertinggal, termasuk Papua.
Ini adalah langkah awal yang harus diikuti dengan kebijakan konkret dan
keberlanjutan," tuturnya.
Dia juga meminta pemerintah untuk memberikan
perhatian khusus kepada empat daerah otonomi baru (DOB) di Papua, yaitu Papua
Barat Daya, Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Selatan.
Legislator itu mengingatkan agar pemerintah harus
melakukan pemantauan secara serius terhadap pengembangan empat provinsi
tersebut.
antara

No Comment to " Mensesneg soal Gibran Urus Papua: Amanat UU, Bukan dari Presiden "