• Dua Bos Scoo Beauty Prapidkan Polda Riau

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Selasa, 29 Juli 2025
    A- A+

     




    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Gerhilda Elen dan Saluja Vijay Kumar, dua pemilik francise kosmetik Scoo Beauty, mengajukan permohonan pra peradilan (Prapid) terhadap Ditreskrimum Polda Riau.

    Para pemohon tidak terima ditetapkan sebagai tersangka penipuan dan penggelapan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Riau.

    Sidang perdana permohonan Prapid ini digelar, Selasa (29/7/25) di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, dipimpin hakim tunggal Arsul Hidayat SH MH.

    Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau telah menetapkan kedua pemohon sebagai tersangka. Mereka disangkakan melanggar Pasal 378 dan 372 KUHPidana.

    Kuasa hukum pemohon, Silfester Matutina SH dan Andi Lala SH, dalam permohonannya menyebutkan, jika penyidik (termohon) dinilai terburu-buru dalam menetapkan pemohon sebagai tersangka atas laporan Eka Desmulyati.

    Andi Lala menyebutkan, jika perkara ini bukan masuk dalam ranah pidana melainkan keperdataan. Ini dikarenakan, ada ikatan perjanjian kerjasama antara pemohon dan pelapor.

    "Bahwa hubungan hukum antara pemohon dengan pelapor terjadi sesuai dengan Kontrak Perjanjian Kerjasama Kemitraan tanggal 06 Maret 2024 antara PT Scoo Beauty Inspira dengan Eka Desmulyati dan Addendum Perjanjian Kerjasama Pelayanan Jasa Hukum antara PT Scoo Beauty Inspira dan PT Andika Beauty Inspira tanggal 3 Juli 2024. Antara Pemohon dan Pelapor mengikatkan diri dalam suatu perjanjian kerjasama dalam bidang bisnis retail produk perawatan kulit (skincare) kosmetik , aksesoris dan makanan serta minuman (food and beverages),"kata Andi.
     
    Disebutkan Andi, Pemohon sebagai pemilik waralaba (franchise) dengan Merek “Scoo Beauty sedangkan pelapor sebagai penerima waralaba / franchise dan investor, memiliki Hak dan Kewajiban masing-masing.

    "Pemohon dan Pelapor sepakat membuka Outlet / Toko / Gerai yang diberi nama  Toko Scoo Panam beralamat di Jalan Simpang Tabek Gadang Panam , Kelurahan Simpang Baru, Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru Riau,"katanya.

    Kemudian, dalam perjanjian pelapor selaku penerima franchise wajib memberikan biaya atesfranchise kepada pemohon sebesar Rp8 miliar.

    Namun kenyataannya, pelapor tidak melunasi biaya atesfranchise itu hingga batas waktu diberikan. Pelapor hanya membayar sebesar Rp6,3 miliar. Artinya, masih ada kekurangan Rp1,7 miliar.

    Pemohon berulang kali sudah mengirimkan Surat ke pelapor  untuk membayar tuntas kewajiban pembayaran Tahap Ketiga yang masih kurang sebesar Rp1,7 miliar. Pemohon menjelaskan, jika pelapor tidak melunasinya akan berakibat banyak kerugian yang timbul.
     
    Akibat pembayaran tidak kunjung dilunasi pelapor itu, keuangan dan arus kas usaha menjadi terganggu. Bahkan Pemohon terpaksa menalangi pembayaran kebutuhan rutin usaha dan untuk keperluan penyelesaian pembangunan Outlet / Gerai/ Toko Scoo Panam, yang masih mengalami kerugian yang besarnya lebih kurang Rp1,8 miliar lebih.
     
    "Untuk itu hubungan hukum antara kedua belah pihak merupakan hubungan hukum yang bersifat keperdataan. Karena terdapat perbedaan antara Wanprestasi dan Penipuan,"terangnya.

    Menurutnya, Wanprestasi dapat berupa tidak melaksanakan apa yang diperjanjikan, melaksanakan yang diperjanjikan tapi tidak sebagaimana mestinya. Melaksanakan apa yang diperjanjikan tapi terlambat atau melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukan.

    Alasan lainnya sebut Andi, termohon tidak memiliki cukup bukti dan memaksakan akat bukti Perdata menjadi Pidana, untuk menetapkan pemohon sebagai tersangka. Hal ini bertentangan dengan Pasal 184 KUHAP.

    Kuasa hukum pemohon juga menyampaikan, bahwa penetapan pemohon sebagai merupakan tindakan kesewenang-wenangan dan bertentangan dengan hak asasi manusia (HAM).

    Berdasarkan fakta-fakta tersebut, kuasa hukum memohon kepada hakim untuk memberikanputusan yang seadil-adilnya.

    "Menyatakan permohonan Pemohon Praperadilan diterima untuk seluruhnya. Menyatakan tindakan Termohon  menetapkan Pemohon sebagai tersangka dengan dugaan Penipuan dan Penggelapan adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas kaidah-kaidah hukum yang berlaku  dan oleh karenanya penetapan tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,"ungkapnya.

    Selanjutnya, menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Para Termohon yang berkenaan laporan Polisi Nomor: LP/B/394/XI/2024/SPKT/POLDA RIAU, Tanggal 11 November 2024, Terhadap Pemohon oleh Termohon.
     
    "Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada Pemohon. Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya,"harapnya.

    Usai pembacaan permohonan dari kuasa hukum pemohon itu, hakim kemudian memberikan kesempatan Tim Kuasa Hukum Ditreskrimum Polda Riau Nerwan SH MH, untuk memberikan jawaban atas permohonan pemohon. nor
  • No Comment to " Dua Bos Scoo Beauty Prapidkan Polda Riau "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com