KORANRIAU.co- Aparat
Ditresnarkoba Polda Kepulauan Riau (Kepri) menggerebek sebuah unit
apartemen mewah di kawasan Harbour Bay, Kota Batam yang diduga menjadi
tempat atau pabrik produksi narkoba jenis sabu dan ekstasi.
"Penggerebekan dilakukan pada 26 Mei 2025
berdasarkan Laporan Polisi yang pertama, dari dalam Kamar Apartemen di lantai
12," kata Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol. Anggoro Wicaksono, pada
konferensi pers, Batam, Kamis (5/6).
Dari penggerebekan unit apartemen di lantai 12
bangunan tersebut, polisi menangkap seorang pelaku berinisial TZ dan
mengamankan barang bukti berbagai jenis narkoba dan bahan baku.
Rincian barang bukti yang diamankan adalah 4.839
butir ekstasi berbagai warna dan merek; 3.266,45 gram serbuk ketamine; 415
botol cairan ketamine HCL; 182,65 gram sabu.
Kemudian 405,8 gram happy water; 454 butir happy
five; 1.309 pcs liquid cair mengandung etomidate; ratusan alat
laboratorium; kemasan; dan bahan produksi lainnya.
Anggoro mengatakan dari pemeriksaan sementara
didapati pelaku TZ telah menjalankan kegiatan ini selama kurang lebih dua bulan
secara mandiri.
"Berdasarkan keterangan dari tersangka,
seluruh barang bukti narkotika rencananya akan dijual di luar wilayah Pulau
Batam," ujarnya.
Pelaku meracik zat ketamine dan etomidate yang
termasuk dalam pelanggaran Undang-Undang Kesehatan. Kemudian narkoba-narkoba
yang ditemukan dalam kasus ini meliputi sabu, inex dan happy water yang
diperoleh langsung dari rekannya berinisial S.
Anggoro mengatakan S saat ini masih dalam proses
pengejaran oleh petugas.
Tersangka dijerat dengan pasal-pasal berlapis dari
UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, UU No. 5 Tahun 1997 tentang
Psikotropika, serta UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman
pidana mulai dari 5 tahun penjara hingga hukuman mati.
cnnindonesia
No Comment to " Pabrik Narkoba Apartemen Mewah Batam Digerebek, 4 Ribu Ekstasi Disita "