• Dugaan Penipuan Rp2,1 Miliar, Mantan Direktur RSD Madani Arnaldo Dilimpahkan ke Kejari Pekanbaru

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Kamis, 19 Juni 2025
    A- A+


    KORANRIAU.co,PEKANBARU
     - Arnaldo Eka Putra, mantan Direktur Rumah Sakit Daerah (RSD) Madani, yang menjadi tersangka kasus dugaan penipuan senilai Rp2,1 miliar dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, Kamis (19/6/25).

     

    Pelimpahan Arnaldo itu oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal Polresta Pekanbaru.itu, dikarenakan berkas perkaranya sudah lengkap (P-21). Usai proses Tahap II itu, Arnaldo pun dijebloskan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru, karema telah menjadi tahanan jaksa untuk segera disidangkan di pengadilan.

    "Sudah P-21 (dinyatakan lengkap, red). Tadi tahap II," ujar Kepala Kejari (Kajari) Pekanbaru, Marcos MM Simaremare saat dikonfirmasi melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen, Effendy Zarkasyi.

    Effendy mengatakan, Arnaldo dilakukan penahanan di Rutan Pekanbaru untuk 20 hari ke depan.

    Selanjutnya, Tim JPU akan menyiapkan administrasi pelimpahan berkas perkara ke pengadilan, termasuk surat dakwaan.

    "Dalam waktu dekat, berkas perkara akan dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan," pungkas mantan Kasi C Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.

    Seperti diketahui, Arnaldo Eka Putra ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satreskrim Polresta Pekanbaru pada Kamis (24/4/2025) lalu. Penetapan tersangka dilakukan bersamaan dengan penahanan terhadap yang bersangkutan.

    Arnaldo diduga terlibat dalam tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP.

    Kasus ini mencuat setelah adanya laporan dari seorang warga bernama Merlin Melinda Siregar yang melaporkan Arnaldo ke Polresta Pekanbaru. Laporan tersebut tercatat dalam Nomor: STPLP/45/II/2025/Polresta Pekanbaru.

    Peristiwa dugaan penipuan itu terjadi saat Arnaldo masih menjabat sebagai Dirut RSD Madani, tepatnya pada 18 Maret 2024. Dugaan tindak pidana ini berkaitan dengan proyek rehabilitasi gedung RSD Madani yang berlokasi di Jalan Garuda Sakti Km 2, Kota Pekanbaru.

    Akibat perbuatan tersebut, pelapor mengaku mengalami kerugian secara finansial lebih dari Rp2,1 miliar. nor

  • No Comment to " Dugaan Penipuan Rp2,1 Miliar, Mantan Direktur RSD Madani Arnaldo Dilimpahkan ke Kejari Pekanbaru "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com