KORANRIAU.co- Lima negara
Barat resmi mengumumkan sanksi terhadap dua menteri Israel, yakni Menteri
Keuangan Bezalel Smotrich dan Menteri Keamanan Nasional Itamar Ben Gvir.
Inggris, Australia, Kanada, Selandia Baru, dan
Norwegia menghukum keduanya dengan larangan perjalanan dan pembekuan aset.
"Sanksi dijatuhkan karena kedua menteri itu
berulang kali menghasut kekerasan terhadap warga Palestina", kata Inggris
Dkk dalam sebuah pernyataan bersama, dikutip AFP, Selasa (10/6).
Mereka menilai Ben Gvir dan Smotrich telah memicu
kekerasan ekstremis dan pelanggaran HAM yang serius terhadap warga Palestina.
"Tindakan ini tidak dapat diterima. Inilah
sebabnya kami telah mengambil tindakan sekarang, untuk meminta
pertanggungjawaban mereka yang bertanggung jawab," imbuh mereka,
Menteri Luar Negeri Inggris David Lammy mengatakan
kedua orang itu telah menggunakan bahasa ekstremis yang mengerikan.
Kementerian Luar Negeri Inggris mengatakan pemukim
ekstremis Israel telah melakukan lebih dari 1.900 serangan terhadap warga sipil
Palestina sejak Januari tahun lalu.
Inggris mengaku akan berkomitmen untuk melindungi
kelangsungan solusi dua negara dan perlindungan HAM, termasuk dengan menantang
mereka yang memicu kekerasan.
Bulan lalu, Smotrich mengatakan Gaza akan
dihancurkan sepenuhnya dan warga sipil dengan jumlah besar akan mulai
meninggalkan Palestina menuju negara ketiga.
Smotrich, yang tinggal di pemukiman di Tepi Barat
yang diduduki Israel, semakin menyerukan penyerobotan wilayah Palestina.
Genosida Israel di Gaza telah menewaskan sekitar
53 ribu warga Palestina, serta melukai 122 ribu orang lainnya, menurut data
Kementerian Kesehatan Gaza. Mayoritas korban merupakan warga sipil perempuan
dan anak-anak.
Meski begitu, jumlah korban tewas diperkirakan
bisa lebih dari 61 ribu jiwa. Sebab, ribuan orang masih hilang di bawah
reruntuhan bangunan yang digempur Israel dan diyakini telah meninggal dunia.
cnnindonesia

No Comment to " 5 Negara Barat Resmi Jatuhkan Sanksi ke Dua Menteri Israel "