KORANRIAU.co,PEKANBARU- Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera menyerahkan seorang pria berinisial MS (24), tersangka penyelundupan sisik trenggiling seberat lebih dari 31 kilogram, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil).
Kepala Balai Gakkum Wilayah Sumatera, Hari Novianto, dalam keterangan
tertulisnya, Senin (5/5) mengatakan, penyerahan berkas dan tersangka dilakukan
pada Senin (29/4) kemarin.
Hari mengatakan, pelimpahan ini merupakan bagian dari proses hukum tahap II
setelah penyidik menyatakan seluruh berkas perkara lengkap. Barang bukti yang
turut diserahkan meliputi satu karung sisik trenggiling, sebuah handphone, dan
tiket kapal laut.
Kasus ini mencuat saat patroli laut Bea Cukai Tembilahan menghentikan
Speedboat SB SUNRICKO 88 di Perairan Sapat, Kuala Indragiri, Kabupaten
Indragiri Hilir, Riau pada 29 Januari 2025.
Dari hasil pemeriksaan, petugas mendapati satu karung berisi sisik
trenggiling dan seorang penumpang yang mengaku sebagai pemiliknya: MS, pria
muda berusia 24 tahun.
MS kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum. Ia
dijerat dengan berbagai pasal terkait perlindungan satwa liar berdasarkan
Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 yang telah diperbarui melalui UU No. 32 Tahun
2024, serta peraturan turunannya tentang pengawetan spesies yang dilindungi.
Hari menegaskan bahwa pihaknya serius dalam memutus mata rantai perdagangan
ilegal satwa liar.
“Wilayah Sumatera, termasuk Riau, Aceh, dan Sumbar, sering menjadi jalur
peredaran sisik trenggiling ilegal. Kami terus memburu para pelaku dan
memetakan jaringan penyelundupan yang masih aktif,” tegasnya.
Ia juga mengapresiasi peran Bea Cukai dan seluruh pihak yang terlibat dalam
keberhasilan pengungkapan kasus ini. Menurutnya, kolaborasi antar-lembaga
menjadi kunci dalam menjaga kekayaan hayati Indonesia dari ancaman eksploitasi
dan perdagangan ilegal.
Trenggiling merupakan salah satu satwa paling rentan terhadap perburuan
liar. Sisiknya kerap diburu karena dipercaya memiliki nilai tinggi dalam
pengobatan tradisional, meski manfaat medisnya belum terbukti secara ilmiah.mc/nor
No Comment to " Tersangka Penyeludupan 31 Kg Sisik Trenggiling Dilimpahkan ke Kejari Inhil "