Foto: Sidang Prapid yang diajukan Direktur Klinik Animalia Vet.
KORANRIAU.co,PEKANBARU- Ilham Deskarifal Fitrah, Direktur di Klinik Animalia Vet Jalan Soekarno-Hatta, mengajukan praperadilan (Prapid) terhadap penyidik Polsek Payung Sekaki Polresta Pekanbaru, karena menilai penangkapan dan penetapannya sebagai tersangka penggelapan tidak sah.
Sidang Prapid yang diketuai hakim tunggal Zefri Mayeldo SH MH ini, digelar Rabu (14/5/25) di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. Ilham diwakili oleh kuasa hukumnya H Firdaus Ajis SH MH, Maidizon SH, Abdur Rahman SH MH dan Harinal Setiawan SH MH. Sementara Polresta Pekanbaru didampingi kuasa hukumnya DR Rudi Pardede SH MH.
Firdaus dalam permohonan Prapidnya menyebutkan, jika termohon (penyidik Polsek Payung Sekaki) menetapkan Ilham (pemohon) sebagai tersangka penggelapan dalam jabatan sesuai Pasal 374 KUHPidana. Hal ini berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor : SP.Kap/45/IV/Res.1.11/2025/Res-Krim tanggal 23 April 2025 dan Surat Perintah Penahanan Nomor : SP.Han/39/IV/Res.1.1/2025/Res-Krim tanggal 24 April 2025 yang dikeluarkan Kepolisian Negara Republik Indonesia cq Kepolisian Daerah Riau cq Kepolisian Resor Kota Pekanbaru cq Kepolisian Sektor Payung Sekaki.
Menurut Firdaus, tindakan Termohon dalam menetapkan Pemohon sebagai Tersangka dalam dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 374 KUHPidana adalah tidak tepat. Hal ini dikarenakan masih terlalu dini dalam menetapkan seseorang sebagai Tersangka tanpa memperhatikan landasan-landasan norma hukum dan tidak menghormati hak asasi manusia.
"Yakni hanya melakukan dengan tindakan tangkap saja dulu, kemudian peras pengakuannya sehingga semua cara adalah halal dilakukan demi memperoleh pengakuan,"katanya.
Dikatakan Firdaus, untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka, penyidik harus melakukan pemeriksaan terhadap alat bukti. Mulai dari keterangan saksi, keterangan ahli, surat dan bukti lainnya untuk disebut layak sebagai alat bukti.
Termohon lanjutnya, dalam menetapkan Pemohon sebagai Tersangka dalam dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 374 KUHPidana adalah tidak tepat. Ini dikarenakan pada Pasal 184 KUHAP penetapan tersangka terhadap Pemohon harus didasarkan kepada adanya minimal dua alat bukti.
"Namun dalam fakta dalam pada tahap penyidikan, Termohon hanya mengambil keterangan saksi-saksi dan menggunakan bukti surat dari Pelapor saja. Termohon tidak pernah melakukan pemanggilan terhadap Pemohon serta tidak pernah dilakukan pemeriksaan sebagai Terlapor dan tidak menggunakan bukti surat berupa akta-akta otentik,"tegas Firdaus.
"Berdasarkan fakta-fakta tersebut, kami memohon kepada hakim dalam putusannya mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya. Menyatakan Surat Perintah Penangkapan dan Surat Perintah Penahanan yang dikeluarkan termohon atas nama Ilham Deskarifal Fitrah adalah Tidak Sah atau cacat hukum, dengan segala akibat hukum yang ditimbulkannya,"pinta Firdaus.
Kemudian menyatakan, proses penyidikan yang dilakukan oleh Termohon terhadap Pemohon adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum, karena bertentangan dengan Undang-Undang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 jo. Pasal 1 Angka 14 jo. Pasal 183 jo. Pasal 184 ayat (1) jo. Pasal 185 KUHAP jo. Putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014, tertanggal 28 April 2015 jo pasal 81 KUHPidana jo Perma Nomor 4 tahun 1980.
"Memerintahkan kepada Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia cq Kepala Kepolisian Daerah Riau cq Kepala Kepolisian Resor Kota Pekanbaru cq Kepala Kepolisian Sektor Payung Sekaki untuk memberikan kepastian hukum dengan cara menghentikan proses penyidikan serta tidak lagi menerbitkan Surat Perintah Penyidikan baru terhadap perkara yang sama atas nama Ilham Deskarifal Fitrah dan mengembalikan harkat dan martabat Pemohon dalam kedudukannya semula,"ungkap Firdaus.
Atas permohonan itu, Tim Kuasa Hukum Polresta Pekanbaru akan mengajukan jawaban atas gugatan pemohon. Hakim menunda sidang Kamis (15/5/25) besok, dengan agenda jawaban pihak termohon. nor
No Comment to " Penangkapan dan Penetapan Tersangka Cacat Hukum, Direktur Klinik Animalia Prapidkan Polresta Pekanbaru "