KORANRIAU.co,PEKANBARU - Program pemutihan pajak yang dilaksanakan
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau terbukti diminati masyarakat. Pada hari
pertama kegiatan, total sebanyak 2.240 unit kendaraan bermotor baik roda dua
maupun empat, sudah memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor
tahun 2025.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau Evarevita mengatakan, program
pemutihan pajak sudah berlangsung pada Senin (19/5) kemarin. Dan pada hari
pertama tersebut, tercatat sudah 2.240 unit kendaraan yang memanfaatkan program
tersebut.
“Hari pertama program pemutihan pajak, ada 2.240 unit kendaraan yang
memanfaatkan. Itu tersebar di seluruh provinsi Riau,” katanya.
Lebih lanjut dikatakannya, dari total 2.240 unit kendaraan tersebut, total
Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang terhimpun sebanyak Rp1.395.704.086. Karena
itu, pihaknya mengimbau kepada masyarakat untuk memanfaatkan program ini karena
banyak keringanan yang didapatkan.
“Kami yakin jumlah masyarakat yang akan memanfaatkan program ini kedepannya
akan semakin banyak. Karena itu masyarakat diimbau tidak menunda lagi
pembayaran pajak, untuk menghindari antrean atau kepadatan,” imbaunya.
Dijelaskannya, melalui program ini, pemerintah memberikan sejumlah insentif
fiskal yang cukup signifikan. Pertama, wajib pajak akan memperoleh pembebasan
dan pengurangan pokok pajak kendaraan bermotor terutang serta penghapusan
sanksi administrasi atau denda keterlambatan.
“Kedua, bagi wajib pajak yang belum membayar pajak kendaraan selama dua
tahun atau lebih, cukup membayar tunggakan pajak tahun terakhir dan tahun
berjalan saja,” sebutnya.
Lebih lanjut dikatakannya, ketentuan ini berlaku untuk kendaraan pribadi,
kendaraan dinas, serta angkutan umum orang dan barang yang terdaftar di wilayah
Provinsi Riau dengan nomor polisi BM. Selain itu, kendaraan dari luar Riau yang
melakukan mutasi masuk (Non-BM) juga mendapat keringanan berupa pengurangan
pokok pajak sebesar 50 persen pada tahun pertama sebagai insentif atas
kepatuhan pajak di wilayah Riau.
“Tak hanya itu, Pemprov Riau juga memberikan penghargaan kepada wajib pajak
yang taat. Bagi pemilik kendaraan yang selama tiga tahun berturut-turut
membayar pajak sebelum jatuh tempo, akan diberikan pengurangan pajak sebesar 10
persen. Wajib pajak cukup mengajukan surat permohonan paling lambat satu bulan
sebelum jatuh tempo pembayaran pajak untuk menikmati fasilitas ini,” sebutnya. Mc/nor
No Comment to " Hari Pertama Pemutihan Pajak Bermotor di Riau Raup Rp1,3 Miliar "