KORANRIAU.co,PEKANBARU- Enam oknum polisi yang terlibat kasus
penggelapan barang bukti (BB) narkoba sabu seberat 5 kilogram, dituntut Jaksa
Penuntut Umum (JPU) Kejari Inhil hukuman penjara selama seumur hidup.
Sidang pembacaan tuntutan
itu digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tembilahan, Senin (20/5/25) malam.
Adapun 6 oknum polisi tersebut, 5 di antaranya
dari Polres Barelang Batam (Kepri) dan 1 oknum dari Mabes Polri. Keenam oknum
ini dituntut bersama 7 terdakwa lainnya, 1 diantaranya seorang wanita yang
kesemuanya berjumlah 13 terdakwa, 12 dituntut seumur hidup dan 1 terdakwa
dituntut 15 tahun penjara.
Dalam persidangan kasus dugaan penggelapan barang
bukti dan penangkapan narkoba sabu seberat 5 kilogram tersebut, Kuasa Hukum 13
terdakwa akan mengajukan Pledoi (pembelaan) tertulis ke PN Tembilahan pada
sidang selanjutnya yang akan digelar pada 26 Mai mendatang.
Kajari Inhil Nova Puspitasari, SH. MH melalui Kasi
Intel Erik Rusnandar, SH mengatakan bahwa perbuatan para terdakwa sebagaimana
diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1)
Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Yaitu percobaan atau permufakatan jahat
tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi
perantara dalam jual beli, menukar, meyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan
I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram," ungkap
Erik, Selasa (20/5/25)..
Dijelasknanya, bahwa awal penangkapan penggelapan
barang bukti narkoba dilakukan pada bulan September 2024 lalu, bertempat di
sebuah rumah yang terletak di Jalan Pangeran Hidayat Lorong Delima Kelurahan
Tembilahan Hilir Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau.
"Dimana pada waktu penangkapan itu, aparat
menemukan barang bukti narkoba sabu sebanyak 5 paket yang berat 5 kilo atau
5000 gram. Kemudian dari kasus ini telah melibatkan 6 oknum polisi, 5 diantara
dari Polresta Barelang (Kepri) dan 1 dari Mabes Polri," tambah Erik. Rtc/nor
No Comment to " Gelapkan BB 5 Kilo Sabu, 6 Oknum Polisi Barelang dan Mabes Polri Dituntut Penjara Seumur Hidup "