• Gelapkan BB 5 Kilo Sabu, 6 Oknum Polisi Barelang dan Mabes Polri Dituntut Penjara Seumur Hidup

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Rabu, 21 Mei 2025
    A- A+

     

     

    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Enam oknum polisi yang terlibat kasus penggelapan barang bukti (BB) narkoba sabu seberat 5 kilogram, dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Inhil hukuman penjara selama seumur hidup.

     

    Sidang pembacaan tuntutan itu digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tembilahan, Senin (20/5/25) malam.

    Adapun 6 oknum polisi tersebut, 5 di antaranya dari Polres Barelang Batam (Kepri) dan 1 oknum dari Mabes Polri. Keenam oknum ini dituntut bersama 7 terdakwa lainnya, 1 diantaranya seorang wanita yang kesemuanya berjumlah 13 terdakwa, 12 dituntut seumur hidup dan 1 terdakwa dituntut 15 tahun penjara.

    Dalam persidangan kasus dugaan penggelapan barang bukti dan penangkapan narkoba sabu seberat 5 kilogram tersebut, Kuasa Hukum 13 terdakwa akan mengajukan Pledoi (pembelaan) tertulis ke PN Tembilahan pada sidang selanjutnya yang akan digelar pada 26 Mai mendatang.

    Kajari Inhil Nova Puspitasari, SH. MH melalui Kasi Intel Erik Rusnandar, SH mengatakan bahwa perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

    "Yaitu percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, meyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram," ungkap Erik, Selasa (20/5/25)..

    Dijelasknanya, bahwa awal penangkapan penggelapan barang bukti narkoba dilakukan pada bulan September 2024 lalu, bertempat di sebuah rumah yang terletak di Jalan Pangeran Hidayat Lorong Delima Kelurahan Tembilahan Hilir Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau.

    "Dimana pada waktu penangkapan itu, aparat menemukan barang bukti narkoba sabu sebanyak 5 paket yang berat 5 kilo atau 5000 gram. Kemudian dari kasus ini telah melibatkan 6 oknum polisi, 5 diantara dari Polresta Barelang (Kepri) dan 1 dari Mabes Polri," tambah Erik. Rtc/nor

  • No Comment to " Gelapkan BB 5 Kilo Sabu, 6 Oknum Polisi Barelang dan Mabes Polri Dituntut Penjara Seumur Hidup "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com