KORANRIAU.co-- Biksu Buddha
di Thailand ditangkap polisi karena membawa kabur dana kuil dari jemaat
sebesar US$9 juta atau setara Rp148 miliar.
Penyelidik dari Biro Pusat Investigasi Thailand
(Central Investigation Bureau/CIB) menduga Abbat Phra Thammachiranuwat dari
kuil Buddha Wat Rai Khing menguras 300 juta Baht atau setara Rp148 miliar dari
rekening bank milik kuil ke rekening pribadi.
Penyelidik mendalami dana dari kuil di pinggiran
barat kota Bangkok digunakan untuk jaringan judi daring ilegal.
Kuil-kuil di Thailand memang biasa mendapat
pemasukan dana dari para jemaat yang menyumbang untuk mendapatkan berkat berupa
nasib baik dan keberuntungan lainnya. Tak jarang pula para jemaat mengharapkan
keberuntungan dalam permainan judi.
Kepolisian Thailand pun menuntut Phra
Thammachiranuwat dengan pasal korupsi dan penyalahgunaan dana.
"(Penangkapan) ini untuk membantu memurnikan
ajaran agama kami," kata Wakil Kepala Penyelidik CIB Karoonkiat Pankaew,
dikutip dari CNA.
Otoritas Thailand juga sebelumnya menangkap
tersangka kedua dan melakukan investigasi untuk memburu tersangka lainnya.
Wat Rai Khing, dipercaya dibangun pada 1851,
merupakan rumah bagi replika jejak kaki Buddha.
Penangkapan di salah satu kuil Buddha paling besar
ini pun memicu kegaduhan terutama di media sosial X.
Warga lainnya mengingatkan rekan-rekan biksu
lainnya untuk kukuh dengan keyakinan mereka.
"Tidak semua biksu jahat. Jangan
menyamaratakan," tulis salah satu netizen di akun X.
cnnindonesia
No Comment to " Biksu Ditangkap Gegara Bawa Kabur Duit Jemaat Rp148 Miliar "