KORANRIAU.co,PEKANBARU - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pekanbaru mengungkap kasus dugaan tindak pidana pengelolaan sampah yang dilakukan tanpa memperhatikan norma lingkungan dan kenyamanan masyarakat. Tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Jeki Rahmat Mustika menjelaskan, kasus ini
terjadi dalam rentang waktu Jumat hingga Rabu (4-9/4/2025), di tiga lokasi
berbeda, yakni di Jalan Siak II, Kelurahan Palas, Kecamatan Rumbai, serta dua
titik di Jalan Usaha Maju, Kecamatan Tenayan Raya.
“Tindakan para tersangka diduga melanggar Undang-undang Nomor 18 Tahun 2008
tentang Pengelolaan Sampah karena tidak memperhatikan norma serta kenyamanan
lingkungan sekitar,” jelas Kombes Jeki, Selasa (15/4/25).
Tiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial AAS (20), R (51),
dan ZE. Ketiga pelaku berprofesi sebagai sopir pengangkut sampah.
Polisi turut mengamankan tiga unit mobil pick-up Daihatsu Grand Max sebagai
barang bukti dalam pengungkapan kasus ini.
Dari hasil penyelidikan, motif para tersangka membuang sampah secara ilegal
adalah demi menghemat biaya operasional. Mereka memilih membuang sampah ke
tempat pembuangan sementara (TPS) terdekat, alih-alih ke tempat pemrosesan
akhir (TPA) sebagaimana mestinya.
“Pelaku melakukan pembuangan sampah ilegal demi menekan biaya dan untuk
memenuhi kebutuhan sehari-hari,” tambah Kapolresta. ck

No Comment to " Tiga Sopir Jadi Tersangka Dugaan Pengelolaan Sampah Ilegal di Pekanbaru "