KORANRIAU.co,PEKANBARU- Tim gabungan Opsnal
Polsek Bukit Raya yang diback up oleh Tim Jatanras Polresta Pekanbaru bersama
Resmob Polda Riau meringkus empat Debt Collector Fighter, pelaku
pengeroyokan.
Para pelaku mengeroyok seorang wanita yang juga berprofesi sebagai debt
collector pada Sabtu (19/4/2025) dini hari, sekitar pukul 00.30 WIB, di Jalam
Unggas, depan Mapolsek Bukit Raya.
Kapolsek Bukit Raya, Kompol Syafnil mengatakan keempat pelaku berinisial A
alias Kevin (46), MHA (18), R alias Riau (46) dan RS alias Garong (34). Mereka
ditangkap di tempat berbeda pada Ahad (20/4/2025) dini hari.
"Dua orang ditangkap di Rumbai dan dua di Kubang Raya. Mereka anggota
debt collector Fighter, tujuh dari mereka saat ini telah masuk daftar pencarian
orang (DPO)," ujar Syafnil, Ahad malam.
Syafnil menjelaskan pelaku mengeroyok Ramadhani Putri (30). Peristiwa
bermula dari adanya permasalahan pribadi antara korban dan beberapa pelaku
terkait penarikan mobil klien.
Sebelum pengeroyokan terjadi, korban dan rekannya sempat menghadiri
pertemuan dengan para pelaku di Hotel Furaya guna menyelesaikan sengketa
penarikan kendaraan. Namun, pertemuan tersebut tidak membuahkan hasil.
Korban kemudian diarahkan oleh Kevin untuk bertemu kembali di Jalan Datuk
Setia Maharaja/Jalan Parit Indah. Namun, saat tiba di lokasi, para pelaku yang
telah berkumpul justru melakukan perusakan terhadap mobil korban.
Pelaku juga melakukan pemukulan menggunakan batu dan kayu. "Akibat
kejadian tersebut, korban mengalami luka di bagian kepala serta rasa sakit di
kaki sebelah kiri," kata Syafnil.
Korban lalu kabur menyelamatkan diri ke Polsek Bukit Raya. Sesampainya
di depan kantor Polsek Bukit Raya, korban dihalangi oleh pelaku.
Mendengar keributan itu, anggota intel dan personel piket Polsek Bukit Raya
lalu keluar untuk menetralisir keadaan. "Setelah itu pelaku kabur,
sedangkan korban membuat laporan polisi," ungkap Syafnil.
Saat ini, keempat pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Bukit
Raya guna proses hukum lebih lanjut. Mereka diancam dengan Pasal 170 KUHPidana
tentang Pengeroyokan. Ck/nor
No Comment to " Polisi Tangkap Empat Debt Collector Pengeroyok Wanita di Pekanbaru "