KORANRIAU.co- Hakim
nonaktif Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Mangapul, dituntut 9 tahun penjara.
Jaksa meyakini Mangapul bersalah menerima suap dan gratifikasi terkait vonis
bebas Gregorius Ronald Tannur dalam kasus tewasnya Dini Sera Afrianti.
"Menuntut agar supaya majelis hakim
Pengadilan Tipikor Jakarta memutuskan menyatakan Terdakwa Mangapul telah
terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi
menerima suap dan gratifikasi," ujar jaksa saat membacakan surat tuntutan
di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Jakpus, Selasa (22/4/2025).
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan
pidana penjara selama 9 tahun" ujar jaksa.
Jaksa juga menuntut Mangapul membayar denda Rp
750 juta. Apabila denda tak dibayar, diganti dengan pidana badan selama 6 bulan.
Jaksa menyakini Mangapul melanggar Pasal 6 ayat 2
dan Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Dalam kasus ini, jaksa mendakwa tiga hakim PN
Surabaya menerima suap Rp 1 miliar dan SGD 308 ribu atau setara Rp 3,6 miliar
terkait vonis bebas Ronald Tannur atas kematian kekasihnya, Dini Sera Afrianti.
Ketiga hakim itu ialah Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul.
"Telah melakukan atau turut serta melakukan
perbuatan, hakim yaitu Terdakwa Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul
yang memeriksa dan memutus perkara pidana atas nama Gregorius Ronald Tannur,
berdasarkan Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Kelas I-A Khusus
Nomor 454/Pid.B/2024/PN Sby tanggal 5 Maret 2024, yang menerima hadiah atau
janji, berupa uang tunai sebesar Rp 1 miliar dan SGD 308 ribu," kata jaksa
penuntut umum.
Kasus ini bermula dari jeratan hukum untuk Ronald
Tannur atas kematian kekasihnya Dini Sera Afrianti. Ibu Ronald Tannur, Meirizka
Widjaja, kemudian berupaya agar anaknya bebas.
Dia pun meminta pengacara bernama Lisa Rahmat
mengurus perkara itu. Lisa Rahmat kemudian menemui mantan pejabat MA Zarof
Ricar untuk mencarikan hakim PN Surabaya yang dapat menjatuhkan vonis bebas
kepada Ronald Tannur.
Singkat cerita, suap diberikan dan Ronald Tannur
bebas. Belakangan, terungkap kalau vonis bebas itu diberikan akibat suap.
Jaksa juga telah mengajukan permohonan kasasi atas
vonis Ronald Tannur. MA mengabulkan kasasi itu dan Ronald Tannur telah divonis
5 tahun penjara.
DETIK
No Comment to " Mangapul Hakim Anggota yang Bebaskan Ronald Tannur Dituntut 9 Tahun Penjara "