KORANRIAU.co- Jaksa Agung
Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung telah memblokir sejumlah
aset milik mantan Kepala Badan Litbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung (MA) Zarof
Ricar.
Aset tersebut diduga bersumber dari hasil
tindak pidana korupsi berupa suap dan atau penerimaan gratifikasi, sehingga
penyidik mengenakan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap Zarof.
"Sedang didalami karena penyidik hingga saat
ini sudah melakukan pemblokiran aset yang bersangkutan di beberapa tempat
melalui Kantor Badan Pertanahan," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum
Kejaksaan Agung Harli Siregar saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Senin
(28/4).
Pada 10 April lalu, Jampidsus Kejaksaan Agung
menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) mengenai kasus dugaan TPPU
Zarof- saat ini tengah diadili atas kasus dugaan suap dan atau penerimaan
gratifikasi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan
Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Zarof didakwa jaksa telah melakukan pemufakatan
jahat bersama pengacara Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rachmat, untuk memberi
atau menjanjikan sesuatu berupa uang sejumlah Rp5 miliar kepada ketua majelis
kasasi MA Hakim Agung Soesilo.
Eks Pejabat MA Zarof Ricar Ditetapkan Tersangka Kasus Pencucian Uang
Upaya tersebut dengan maksud untuk mempengaruhi
hakim yang mengadili perkara kasasi untuk menjatuhkan vonis bebas terhadap
Ronald Tannur sebagaimana putusan PN Surabaya Nomor: 454/Pid.B/2024/PN.Sby
tanggal 24 Juli 2024.
Perkara Ronald Tannur di tingkat kasasi diperiksa
dan diadili oleh Ketua Majelis Soesilo dengan hakim anggota Sutarjo dan Ainal
Mardhiah.
Pada Selasa, 22 Oktober 2024, MA membatalkan vonis
bebas Ronald Tannur dan menghukum yang bersangkutan dengan pidana lima tahun
penjara.
Namun, putusan perkara nomor: 1466/K/Pid/2024
diwarnai perbedaan pendapat atau dissenting opinion oleh Ketua Majelis Soesilo.
Menurut dia, dari fakta di persidangan, tak ada niat jahat atau mens rea dari
Ronald Tannur untuk membunuh Dini Sera Afriyanti.
Zarof juga didakwa menerima gratifikasi kurang
lebih sebesar Rp915 miliar dan emas logam mulia sebanyak kurang lebih 51
kilogram dari para pihak yang memiliki perkara di lingkungan pengadilan baik di
tingkat pertama, banding, kasasi maupun peninjauan kembali.
cnnindonesia
No Comment to " Kejaksaan Agung Blokir Aset Zarof Ricar Terkait Kasus TPPU "