• Korupsi Dana BOK Rp372 Juta, Eks Kapus Rumbio Jaya Kampar Divonis 1 tahun 8 Bulan Penjara

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Senin, 10 Maret 2025
    A- A+

    Foto: Ade Yulianti dan Karlina saat mendengarkan vonis hakim PN Pekanbaru.


     

    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Ade Yulianti, mantan Kepala Puskesmas (Kapus) Rumbio Jaya, Kecamatan Petai, Kabupaten Kampar, divonis Pengadilan Tipikor Pekanbaru selama 1 tahun 8 bulan penjara. Dia terbukti menyalahgunakan dana Bantuan Operasi Kesehatan (BOK) sebesar Rp372 juta.

     

    Sidang vonis ini dipimpin majelis hakim Zefri Mayeldo SH MH, Senin (10/3/25). Selain Ade, terdakwa lainnya yakni Karlina, selaku Bendhara, divonis hakim lebih ringan selama 1 tahun 4 bulan penjara.

     

    Oleh majelis hakim, kedua terdakwa dinyatajan bersalah melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

     

    “Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Ade Yulianti selama 1 tahun dan 8 bulan. dan terdakwa Karlina selama 1 tahun 4 bulan, dikurangi selama masa penahanan yang  telah dijalankan,”kata hakim.

     

    Kedua terdakwa juga harus membayar denda sebesar Rp50 juta. Jika denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.

     

    Tidak hanya itu, majelis hakim memberikan hukuman tambahan berupa membayar uang pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp372.363.211. Uang pengganti itu ditanggungr secara bersama, masing-masing terdakwa membayar Rp158 juta lebih. Dengan ketentuan, apabila UP itu tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.


    Atas vonis hakim itu, kedua terdakwa masih menyatakan pikir-pikir. Hal yang sama juga disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) Egy Primatama SH MH.

     

    Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa Ade Yulianti selama 2 tahun 6 bulan penjara. Kemudian terdakwa Karlina selama 2 tahun penjara.

     

    Korupsi yang dilakukan kedua terdakwa bersama-sama ini terjadi pada kurun waktu 2021-2022. Berawal ketika itu, Puskesmas Rumbio Jaya mendapatkan dana BOK yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik Bidang Kesehatan.

     

    Dana yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2021 di Dinas Kesehatan sebesar Rp553.007.627. Kemudian di APBD Tahun 2022 sebesar Rp628.408.728.

     

    Oleh kedua terdakwa, dana BOK itu dikelola tidak sesuai dengan keadaan sebenarmya..Para terdakwa menggunakan dana BOK. itu.tidak sesuai dengan peruntukkan..

    Berdasarkan audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembanguna (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau ditemukan kerugian negara sebesar Rp372.363.211. nor

     


  • No Comment to " Korupsi Dana BOK Rp372 Juta, Eks Kapus Rumbio Jaya Kampar Divonis 1 tahun 8 Bulan Penjara "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com