KORANRIAU.co,PEKANBARU- Ade Yulianti, mantan Kepala Puskesmas (Kapus) Rumbio
Jaya, Kecamatan Petai, Kabupaten Kampar, divonis Pengadilan Tipikor Pekanbaru
selama 1 tahun 8 bulan penjara. Dia terbukti menyalahgunakan dana Bantuan
Operasi Kesehatan (BOK) sebesar Rp372 juta.
Sidang vonis ini dipimpin majelis hakim
Zefri Mayeldo SH MH, Senin (10/3/25). Selain Ade, terdakwa lainnya yakni
Karlina, selaku Bendhara, divonis hakim lebih ringan selama 1 tahun 4 bulan
penjara.
Oleh majelis hakim, kedua terdakwa dinyatajan
bersalah melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999
sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Juncto Pasal 55 ayat (1)
ke-1 KUHP.
“Menjatuhkan pidana penjara terhadap
terdakwa Ade Yulianti selama 1 tahun dan 8 bulan. dan terdakwa Karlina selama 1
tahun 4 bulan, dikurangi selama masa penahanan yang telah dijalankan,”kata hakim.
Kedua terdakwa juga harus membayar denda
sebesar Rp50 juta. Jika denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan
selama 2 bulan.
Tidak hanya itu, majelis hakim memberikan
hukuman tambahan berupa membayar uang pengganti (UP) kerugian negara sebesar
Rp372.363.211. Uang pengganti itu ditanggungr secara bersama, masing-masing
terdakwa membayar Rp158 juta lebih. Dengan ketentuan, apabila UP itu tidak
dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.
Atas vonis hakim itu,
kedua terdakwa masih menyatakan pikir-pikir. Hal yang sama juga disampaikan
jaksa penuntut umum (JPU) Egy Primatama SH MH.
Sebelumnya, JPU menuntut
terdakwa Ade Yulianti selama 2 tahun 6 bulan penjara. Kemudian terdakwa Karlina
selama 2 tahun penjara.
Korupsi yang dilakukan kedua terdakwa
bersama-sama ini terjadi pada kurun waktu 2021-2022. Berawal ketika itu,
Puskesmas Rumbio Jaya mendapatkan dana BOK yang bersumber dari Dana Alokasi
Khusus (DAK) Non Fisik Bidang Kesehatan.
Dana yang dialokasikan dalam Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2021 di Dinas Kesehatan sebesar
Rp553.007.627. Kemudian di APBD Tahun 2022 sebesar Rp628.408.728.
Oleh kedua terdakwa, dana
BOK itu dikelola tidak sesuai dengan keadaan sebenarmya..Para terdakwa
menggunakan dana BOK. itu.tidak sesuai dengan peruntukkan..
Berdasarkan audit dari Badan Pengawasan
Keuangan dan Pembanguna (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau ditemukan kerugian
negara sebesar Rp372.363.211. nor
No Comment to " Korupsi Dana BOK Rp372 Juta, Eks Kapus Rumbio Jaya Kampar Divonis 1 tahun 8 Bulan Penjara "