• Jaksa Tuntut Tiga Terdakwa Korupsi di BPBD Siak, Paling Tinggi 7,5 Tahun Penjara

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Selasa, 11 Maret 2025
    A- A+

     

    Foto: Tiga terdakwa korupsi di BPBD Siak.




    KORANRIAU.co,PEKANBARU-  Tiga terdakwa dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Siak. senilai Rp1,1 miliar lebih, dituntut berbeda oleh jaksa penuntut umum (JPU). Paling tinggi, 7,5 tahun penjara.


    Ketiga terdakwa adalah, Kaharuddin selaku Kepala Pelaksana (Kalaksa) BPBD Siak, Alzukri, Kepala Bidang (Kabid) Rehabilitasi dan Rekonstruksi BPBD Siak dan Budiman sebagai Direktur CV Budi Dwika Karya, kontraktor pelaksana kegiatan.

    JPU Surya Perdana SH dan Zulfikar SH dalam amar tuntutan menyatakan, para terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1) huruf a, huruf b dan ayat (2) Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

    "Menuntut terdakwa Kaharuddin dengan pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan, dikurangi selama masa penahanan yang telah dijalankan,"kata JPU, Selasa (11/3/25) di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.

    Sementara terdakwa Alzukri dituntut selama 5 tahun penjara. Sedangkan terdakwa Budiman, dituntut selama 4 tahun 6 bulan penjara.

    Ketiga terdakwa juga dihukum untuk membayar denda. Kaharuddin dihukum membayar denda sebesar Rp300 juta atau subsider 6 bulan kurungan. Kemudian terdakwa Alzukri dan Budiman, masing-masing dihukum membayar denda sebesar Rp200 juta atau subsider 3 bulan kurungan.

    Selain itu, JPU juga menuntut para terdakwa dengan hukuman tambahan membayar uang pengganti (UP) kerugian negara. Kaharuddin dihukum membayar UP Rp829.816.063. Jika UP itu tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun.

    Untuk terdakwa Alzukri, JPU menuntut membayar UP sebesar Rp98.306.763. Jika UP itu dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan penjara.

    Sedangkan terdakwa Budiman, dituntut membayar UP sebesar Rp73.730.072. Apabila UP itu tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun 3 bulan.

    Atas tuntutan JPU itu, para terdakwa melalui kuasa hukumnya akan mengajukan pembelaan (pledoi). Majelis hakim yang diketuai Delta Tamtama SH MH menunda sidang hingga pekan depan.

    Perbuatan korupsi yang dilakukan para terdakwa ini terjadi pada Oktober 2022 sampai dengan Desember 2022 lalu. Berawal ketika BPBD Siak menganggarkan pengadaan barang dan jasa kegiatan belanja perlengkapan dinas. Diantaranya, handy talkie, sepatu dinas lapangan, serta pakaian dan atributnya PDL bagi anggota BPBD Siak.

    Alzukri yang bukan merupakan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK)  atas perintah Kaharuddin selaku Kepala Pelaksana (Kalaksa) BPBD Siak melakukan pembelian sendiri handy talkie, sepatu dinas lapangan, dan pakaian dan atribut PDL dari toko toko yang ada di Pekanbaru.

    Mereka lalu bekerja sama dengan Budiman untuk menginput spesifikasi barang barang tersebut pada etalase e katalog CV Budi Dwika Karya (BDK). Pihak BPBD Siak kemudian membelinya sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara dari 3 pengadaan tersebut. 

    Berdasarkan audit perhitungan kerugian keuangan negara oleh Inspektorat Kabupaten Siak didapati kerugian keuangan negara senilai Rp1,1 miliar atau tepatnya Rp1.109.844.681.39. nor

  • No Comment to " Jaksa Tuntut Tiga Terdakwa Korupsi di BPBD Siak, Paling Tinggi 7,5 Tahun Penjara "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com