KORANRIAU.co,PEKANBARU- Pengadilan Tipikor Pekanbaru menjatuhkan vonis berbeda terhadap dua mantan Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) di Sekretariat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), yang menjadi terdakwa dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa Anggaran 2017-2018 sebesar Rp929 juta, Kamis (13/3/25).
Kedua terdakwa adalah,
Eva Desi selaku Bendahara BPP Sekretariat Bawaslu Inhu pada periode September-
November 2017. Kemudian, Zulfi Nanda Bendahara BPP sejak November 2017 hingga
Desember 2018.
Majelis hakim yang
dipimpin Jonson Parancis SH MH dalam amar putusannya menyatakan, kedua terdakwa
bersalah melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf 2 dan 3 Undang-Undang
RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001
tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHPidana.
“Menjatuhkan pidana
penjara terhadap terdakwa Zulfi Nanda selama 2 tahun dan terdakwa Eva Desi
dengan pidana penjara selama 1 tahun, dikurangi selama masa penahanan yang
telah dijalankan,”kata hakim.
Para terdakwa juga
dihukum membayar denda sebesar Rp50 juta. Apabila denda itu tidak dibayar maka
diganti dengan 1 bulan kurungan.
Tidak hanya itu, kedua
terdakwa juga memberikan hukuman tambahan untuk membayar uang pengganti (UP).
Eva Desi dihukum membayar UP sebesar Rp150 juta dan telah dikembalikan sebesar
Rp115 juta. Masih ada sisa Rp35 juta, apabila tidak dibayarkan maka diganti
dengan 3 bulan penjara.
Sementara terdakwa
Zulfi dihukum membayar UP sebesar Rp260 juta. Jika UP itu tidak dibayarkan,
maka diganti dengan penjara selama 1 tahun.
Atas vonis hakim itu,
terdakwa melalui kuasa hukumnya masih menyatakan pikir-pikir. Hal yang sama
juga disampaikan olej jaksa penuntut umum (JPU) Muhammad
Fadil Abdillah SH.
Sebelumnya, JPU menuntut Zulfi Nanda selama 2 tahun 6 bulan
penjara. Sementara Eva Desi dituntut 1 tahun penjara.
Dalam perkara ini,
terdakwa lainnya yakni Sekretaris Bawaslu Inhu Yulianto sebelumnya sudah
divonis 4 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor
Pekanbaru. Vonis hakim yang dipimpin Salomo Ginting SH MH.itu,
dibacakan pada sidang Kamis (7/3/24) lalu.
Yulianto terbukti
bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 18 Undang-undang (UU) RI Nomor
31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang
Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain penjara, hakim
juga menghukum terdakwa membayar denda sebesar Rp200 juta. Dengan ketentuan,
apabila denda tidak dibayar maka dapat diganti pidana kurungan selama 2 bulan.
Terdakwa dihukum
membayar uang pengganti sebesar Rp494.692.658. Apabila tidak dibayar, maka
diganti dengn pidana penjara selama 2 tahun.
Kasus korupsi kegiatan
pengadaan barang dan jasa pada Bawaslu Kabupaten Inhu Tahun Anggaran 2017-2018
ini terjadi berawal ketika Bawaslu Inhu pada Tahun Anggaran 2017 dan TA 2018
yang saat itu bernama Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Inhu menerima anggaran
yang bersumber dari APBN dan APBD dengan total pagu sekitar Rp18.586.357.000.
Dari pencairan
tersebut, terealisasi sekitar Rp13.637.957.093. Dana itu dipergunakan untuk
pengadaan barang dan jasa Bawaslu Kabupaten Indragiri Hulu sebesar
Rp2.352.852.493.
Kegiatan itu dilakukan
secara fiktif atau mark up serta membuat bukti pengeluaran uang yang tidak sah
sebagaimana mestinya. Akibatmya negara rugi Rp929.004.199. nor
No Comment to " Hakim Vonis Dua Terdakwa Korupsi Bawaslu Inhu, Paling Tinggi 2 Tahun Penjara "