• Hakim Vonis Dua Terdakwa Korupsi Bawaslu Inhu, Paling Tinggi 2 Tahun Penjara

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Kamis, 13 Maret 2025
    A- A+


     

    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Pengadilan Tipikor Pekanbaru menjatuhkan vonis berbeda terhadap dua mantan Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) di Sekretariat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), yang menjadi terdakwa dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa Anggaran 2017-2018 sebesar Rp929 juta, Kamis (13/3/25).

     

    Kedua terdakwa adalah, Eva Desi selaku Bendahara BPP Sekretariat Bawaslu Inhu pada periode September- November 2017. Kemudian, Zulfi Nanda Bendahara BPP sejak November 2017 hingga Desember 2018.

     

    Majelis hakim yang dipimpin Jonson Parancis SH MH dalam amar putusannya menyatakan, kedua terdakwa bersalah melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf 2 dan 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHPidana.

     

    “Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Zulfi Nanda selama 2 tahun dan terdakwa Eva Desi dengan pidana penjara selama 1 tahun, dikurangi selama masa penahanan yang telah dijalankan,”kata hakim.

     

    Para terdakwa juga dihukum membayar denda sebesar Rp50 juta. Apabila denda itu tidak dibayar maka diganti dengan 1 bulan kurungan.

     

    Tidak hanya itu, kedua terdakwa juga memberikan hukuman tambahan untuk membayar uang pengganti (UP). Eva Desi dihukum membayar UP sebesar Rp150 juta dan telah dikembalikan sebesar Rp115 juta. Masih ada sisa Rp35 juta, apabila tidak dibayarkan maka diganti dengan 3 bulan penjara.

     

    Sementara terdakwa Zulfi dihukum membayar UP sebesar Rp260 juta. Jika UP itu tidak dibayarkan, maka diganti dengan penjara selama 1 tahun.

     

    Atas vonis hakim itu, terdakwa melalui kuasa hukumnya masih menyatakan pikir-pikir. Hal yang sama juga disampaikan olej jaksa penuntut umum (JPU) Muhammad Fadil Abdillah SH.

     

    Sebelumnya, JPU menuntut Zulfi Nanda selama 2 tahun 6 bulan penjara. Sementara Eva Desi dituntut 1 tahun penjara.

     

     

    Dalam perkara ini, terdakwa lainnya yakni Sekretaris Bawaslu Inhu Yulianto sebelumnya sudah divonis 4 tahun penjara oleh majelis hakim  Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Vonis hakim yang dipimpin Salomo Ginting SH MH.itu, dibacakan pada sidang Kamis (7/3/24) lalu.

     

    Yulianto terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 18 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

     

    Selain penjara, hakim juga menghukum terdakwa membayar denda sebesar Rp200 juta. Dengan ketentuan, apabila denda tidak dibayar maka dapat diganti pidana kurungan selama 2 bulan.

     

    Terdakwa dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp494.692.658. Apabila tidak dibayar, maka diganti dengn pidana penjara selama 2 tahun.

     

    Kasus korupsi kegiatan pengadaan barang dan jasa pada Bawaslu Kabupaten Inhu Tahun Anggaran 2017-2018 ini terjadi berawal ketika Bawaslu Inhu pada Tahun Anggaran 2017 dan TA 2018 yang saat itu bernama Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Inhu menerima anggaran yang bersumber dari APBN dan APBD dengan total pagu sekitar Rp18.586.357.000.

     

    Dari pencairan tersebut, terealisasi sekitar Rp13.637.957.093. Dana itu dipergunakan untuk pengadaan barang dan jasa Bawaslu Kabupaten Indragiri Hulu sebesar Rp2.352.852.493.

     

    Kegiatan itu dilakukan secara fiktif atau mark up serta membuat bukti pengeluaran uang yang tidak sah sebagaimana mestinya. Akibatmya negara rugi Rp929.004.199. nor

     

     

  • No Comment to " Hakim Vonis Dua Terdakwa Korupsi Bawaslu Inhu, Paling Tinggi 2 Tahun Penjara "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com