KORANRIAU.co,PEKANBARU – Gubernur Riau (Gubri) Abdul Wahid telah mengeluarkan
surat edaran (SE) terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan bagi
pekerja dan buruh.
SE yang dikeluarkan itu dengan Nomor 908/500.16.7.2/DISNAKERTRANS/2025
terkait pelaksanaan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan bagi pekerja
dan buruh di wilayah Riau.
Gubril Wahid menegaskan, bahwa pembayaran THR harus dilakukan sesuai aturan
guna menjamin kesejahteraan pekerja menjelang Hari Raya.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau, Boby
Rachmat, Kamis (13/3/2025) menjelaskan bahwa kebijakan ini mengacu pada dua
surat edaran Menteri Ketenagakerjaan RI:
1. Surat Edaran Nomor M/2/HK.04.00/III/2025 tentang pelaksanaan pemberian
THR Keagamaan bagi pekerja/buruh di perusahaan.
2. Surat Edaran Nomor M/3/HK.04.00/III/2025 tentang pemberian bonus Hari
Raya bagi pengemudi dan kurir pada layanan angkutan berbasis aplikasi.
Menurut Boby, pembayaran THR merupakan kewajiban pengusaha sebagaimana
diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan serta
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016.
Ketentuan Pembayaran THR
• Penerima THR:
- Pekerja/buruh yang telah bekerja minimal 1 bulan secara terus-menerus.
- Berlaku bagi pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT)
maupun Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
• Batas Waktu Pembayaran:
- THR wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya.
• Besaran THR:
- Pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih berhak mendapatkan THR
sebesar 1 bulan gaji.
- Pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan akan menerima THR secara
proporsional dengan perhitungan:
Masa kerja (bulan) / 12 × 1 bulan gaji.
Pemerintah berharap kebijakan ini dapat memastikan kesejahteraan pekerja
menjelang Hari Raya, serta mendorong pengusaha untuk memenuhi kewajibannya
sesuai aturan yang berlaku. Mc/nor
No Comment to " Gubri Wahid Keluarkan SE THR, Pengusaha Wajib Bayarkan "