Foto: Dua Eks Direktur RSUD Bangkinang sedang mendengarkan tuntutan jaksa.
KORANRIAU.co,PEKANBARU- Dua mantan Direktur RSUD Bangkinang dr Wira Dharma MKM dan dr Andri Justin Sp.PD, dituntut jaksa selama 7 tahun 6 bulan penjara. Keduanya terbukti korupsi dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) senilai Rp6,9 miliar.
Kedua terdakwa sendiri saat ini ditahan Rumah Tahanan (Rutan) Bangkinang. Status tahanannya dialihkan menjadi tahanan kota.
Jaksa penuntut umum (JPU) Egy Primatama SH, Selasa (7/1/25) petang menyatakan, kedua terdakwa bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
"Menuntut terdakwa dr Wira Dharma MKM dan dr Andri Justin Sp.PD, masing-masing dengan pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan, dikurangi penahanan yang telah dijalankan,"kata Egy, di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.
Selain itu, kedua terdakwa dituntut untuk membayar denda sebesar Rp500 juta. Dengan ketentuan, apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan 6 bulan.
Atas tuntutan itu, kedua terdakwa melakui kuasa hukumnya akan mengajukan surat pembelaan (pledoi). Majelis hakim yang dipimpin Zefri Mayeldo SH MH, menunda sidang pekan depan.
Dalam perkara ini, keduanya didakwa JPU bersama-sama dengan Arvina Wulandari S.KM., M.Kes (perkara diajukan terpisah dan telah memilki kekuatan hukum tetap), selaku Bendahara Pengeluaran pada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Tahun Anggaran 2017.
Disebutkan, pada Tahun anggaran 2017 saat terdakwa Wira menjabat, terdapat kerugian Negara sebesar Rp2.025.089.849, Terdiri dari kegiatan yang tidak dilaksanakan senilai Rp 648.047.596. Para terdakwa membuat Pertanggungjawaban Biaya Jasa Pelayanan lebih tinggi dari pengeluaran sebenarnya senilai Rp1.377.042.253.
Kemudian, pertanggungjawaban yang telah dibayar sesuai dengan pengeluaran sesuai (sebenarnya), pertanggungjawaban fiktif. Selain itu, pertanggungjawaban lebih tinggi dari pengeluaran sebenarnya.
Selanjutnya di Tahun Anggaran 2018 saat terdakwa Andri Justin menjabat, selaku Pimpinan BLUD tidak mengawasi, mengendalikan, dan mengevaluasi dalam hal proses pertanggungjawaban dana kegiatan BLUD. Selaku Pengguna Anggaran tidak melaksanakan tugas-tugasnya dalam hal pengawasan anggaran SKPD yang dipimpinnya dengan tidak mengevaluasi kinerja Arvina sebagai Bendahara Pengeluaran BLUD RSUD Bangkinang yaitu tidak melaksanakan kegiatan (fiktif) senilai Rp4.822.123.550,64. pertanggungjawaban lebih tinggi dari pengeluaran sebenarnya senilai Rp 126.184.331,40 dan kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga senilai Rp 18.848.450,
Terdakwa juga tidak melakukan pengawasan pertanggungjawaban dana yang dilakukan oleh saksi Arvina Wulandari yang mana ditemukan pertanggungjawaban fiktif senilai Rp 4.822.123.550,64 yakni pertanggungjawaban fiktif atas Biaya Bahan TA 2018 senilai Rp3.714.080.597.
Adapun pertanggungjawaban fiktif itu terdiri, biaya Obat senilai Rp 2.227.970.445,00, biaya Bahan Habis Pakai Kesehatan senilai Rp1.362.686.277, biaya Bahan Lainnya senilai Rp 80.843.875,00 dan biaya Bahan Makan Pasien senilai Rp 42.580.000. Berdasarkan hasil audit, ditemukan kerugian keuangan senilai Rp6,992.246.181,04. nor
No Comment to " Korupsi BLUD, Dua Eks Direktur RSUD Bangkinang Dituntut 7 Tahun 6 Bulan Penjara "