Foto: Terdakwa Rusli Patra saat mendengarkan tuntutan JPU di PN Pekanbaru.
KORANRIAU.co,PEKANBARU- Rusli
Patra, mantan Direktur Utama (Dirut) PT Relis Safindo Utama (RSU), dituntut
jaksa selama dua tahun penjara dalam kasus korupsi pembangunan Jembatan Selat
Rengit (JSR), Kabupaten Kepulauan Meranti yang merugikan negara Rp42,1 miliar
lebih.
Jaksa
penutut umum (JPU) Sri Madonna Rasdy SH MH dan Jenti Siburian SH dalam amar
tuntutannya menyatakan, terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 3 Juncto
Pasal 18 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan
ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi, Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
“Menuntut terdakwa Rusli Patra dengan pidana
penjaea selama dua tahun. Dikurangi selama masa tahanan yang telah dijalani,”kata
JPU, Senin (14/10/24) petang, di Pengadilan Tipikor Pekanbaru
Selain itu, JPU juga menuntut agar
terdakwa membayar denda sebesar Rp100 juta. Dengan ketentuan, apabila denda
tidak dibayar maka diganti dengan pidana 3 bulan kurungan.
Atas tuntutan JPU itu, terdakwa melalui
kuasa hukumnya Wahyu Hidayat SH MH akan mengajukan pembelaan.”Kami akan
mengajukan pledoi Yang Mulia,”sebut Wahyu.
Majelis hakim yang dipimpin Jonson
Parancis SH MH ini kemudian menunda sidang hingga Jumat (18/10/24).”Agenda
sidang pembacaan nota pembelaan,”tutup hakim.
Untuk diketahui, perbuatan terdakwa
dilakukan bersama-sama dengan Dupli Juliardi selaku Kepala Bidang
(Kabid) Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun
2012, sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (tuntutan terpisah)
dan Dharma Arifiandi, mantan General Manager (GM) Divisi I Medan PT Nindya
Karya yang juga Kuasa KSO PT Nindya Karya, PT Relis Safindo Utama, PT
Mangkubuana Hutama Jaya (tuntutan terpisah).
Pembangunan
Jembatan Selat Rengit itu merupakan proyek multiyears di bawah kepemimpinan
Bupati Irwan Nasir dengan anggaran sebesar Rp460 miliar lebih Tahun 2012.
Rinciannya, sebesar Rp125 miliar, tahun 2013 sebesar Rp235 miliar dan tahun
2014 sebesar Rp102 miliar.
Nilai
ini belum termasuk biaya pengawasan tahun pertama Rp2 miliar, tahun kedua Rp3,2
miliar dan tahun ketiga Rp1,6 miliar. Namun kenyataannya proyek yang dikerjakan
PT Nindya Karya KSO ini tidak tuntas dan baru berupa pancang-pancang.
Dalam
penghitungan yang dilakukan oleh pihak Dinas PU Kabupaten Kepulauan Meranti,
bahwa pekerjaan Jembatan Selat Rengit itu hanya sebesar 17 persen saja saat
berakhirnya masa pengerjaannya, yakni pada akhir 2014 lalu. Pada saat itu biaya
penawaran dari perusahaan untuk menuntaskan pembangunan Jembatan Selat Rengit,
yakni sebesar Rp447 miliar.
Sementara
sesuai dengan aturan, pemerintah memberikan uang muka maksimal sebesar 15
persen atau sekitar Rp67 miliar untuk memulai pembangunan jembatan pada tahun
2013 lalu.
Namun
kenyataan, proyek jembatan yang menghubungkan Pulau Tebingtinggi dengan Pulau
Merbau itu, hingga kini masih terbengkalai tanpa ada kejelasan kelanjutannya
pembangunannya. Ada penyimpangan dalam proses perencanaan dan pengerjaan proyek
yang dimulai sejak tahun 2012 itu.
Dari
hasil audit diketahui timbul kerugian keuangan negara sebesar Rp42.135.892.352.
Angka tersebut diketahui dari hasil audit yang dilakukan Badan Pengawasan
Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau.
Dalam perkara ini, sebelumnya majelis
hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru telah menjatuhkan pidana penjara
terhadap terdakwa lainnya, Dupli Juliardi dan Dharma Arifiandi
masing-masing selama dua tahun penjara.
Hakim
juga menghukum keduanya untuk membayar denda sebesar Rp75 juta. Dengan
ketentuan, apabila denda tidak dibayar, maka dapat diganti dengan pidana
2 bulan kurungan.
Namun
keduanya tidak dikenakan hukuman membayar uang pengganti (UP) kerugian negara.
Pasalnya, kedua terdakwa telah mengembalikan uang kerugian negara kepada BPKAD
Kabupaten Kepulauan Meranti sebesar Rp28 miliar lebih. nor
No Comment to " Korupsi Pembangunan JSR Meranti, Eks Dirut PT RSU Dituntut Dua Tahun Penjara "