KORANRIAU.co,PEKANBARU- Mantan Kepala Desa (Kades) Teratak, Kecamatan Tambang, Kabupaten
Kampar Periode Tahun 2013-2019, Muhammad Ardi, menjadi terdakwa dugaan korupsi dana APBDes senilai
Rp454 juta.
Sidang yang dipimpin majelis hakim Zefri Mayeldo SH MH ini, digelar Rabu
(11/9/24) petang di Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Ardi sendiri hadir ke
persidangan didampingi kuasa hukumya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar K Ario Utomo
Hodayatulloh SH MH dalam surat dakwaannya menyebutkan jika terdakwa melakukan korupsi
dana APBDes tahun 2019.
Berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Kampar, tindakan Ardi
merugikan negara Rp454.802.228. Temuan ini tertuang dalam Laporan Hasil
Pemeriksaan Tujuan Tertentu Nomor: 700/INSP/LHPTT/2024/06 tertanggal 15 Juli
2024.
Atas perbuatannya tersebut, terdakwa Ardi dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan
Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana
diubah dan ditangkap dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi.
Usai mendengarkan dakwaan JPU, terdakwa melalui kuasa hukumnya tidak
mengajukan keberatan (eksepsi). Hakim menunda sidang, Kamis (19/9/24) pekan
depan, dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. nor
No Comment to " Mantan Kades Teratak Kampar jadi Terdakwa Kasus Korupsi Rp454 Juta "